Misteri kematian wanita di bawah bukit gunung Japura, Kabupaten Bandung terungkap. Jasad wanita yang ditemukan membusuk tersebut ternyata korban pembunuhan.
Korban diketahui bernama Ai Yuyu Komalasari (47) warga Cikancung. Dia tewas usai dihabisi oleh kekasihnya Hendra Setiawan (32).
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menuturkan kasus pembunuhan tersebut bermula dari laporan penemuan mayat pekan lalu. Mayat tersebut berada di semak-semak kawasan bukit Japura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada warga di Cicalengka yang mencium bau menyengat. Kemudian setelah didekati, ternyata itu adalah mayat perempuan yang sudah busuk, wajahnya sudah tidak dikenali," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Selasa (10/10/2023).
Polisi lantas melakukan identifikasi terhadap jasad tersebut. Hingga akhirnya, polisi mendapati identitas korban.
"Dapat identitas korban, kemudian dilakukan penelusuran dan penyelidikan. Sehingga pada tanggal 5 ketahuan penemuan mayat tersebut," katanya.
Dari temuan itu, polisi melakukan penyelidikan lagi. Polisi lantas mengungkap bila Ai merupakan korban pembunuhan. Penyidik pun mendapati bukti yang mengarah kepada tersangka.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bila Hendra melakukan aksi sadisnya kepada Ai yang tak lain kekasihnya itu pada Kamis (21/9) lalu di kawasan bukit Japura. Ai tewas usai dicekik mati oleh Hendra. Kondisi Ai yang tak bernyawa lantas dibiarkan dan hanya ditutupi semak belukar.
"Ternyata mayat yang ditemukan itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa sejak 21 September 2023. Sehingga pada saat ditemukan itu sudah 10 hari. Sehingga kondisi wajah sudah tidak dapat dikenali, karena sudah mengalami pembusukan. Setelah didalami, ternyata tersangka ini merupakan kekasih dari pada korban," ucapnya.
Polisi sudah meringkus Hendra di kediamannya pada Minggu (8/10) kemarin. Saat akan ditangkap, Hendra beringas berusaha melawan dan melarikan diri. Sehingga polisi terpaksa menembak kaki Hendra.
Dia pun dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Memakai baju tahanan, Hendra jalan tertatih-tatih. Kedua tangannya diborgol.
"Tersangka ditangkap di seputaran rumahnya di Kecamatan Cicalengka dan karena melakukan perlawan kami akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur," kata Kusworo.
Kini Hendra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditahan di Rutan Mapolresta Bandung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(dir/dir)