Harapan dan impian YS (40) memperbaiki ekonomi keluarganya pupus seketika. Warga Semarang itu kini berstatus korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang baru-baru ini diungkap Polres Sukabumi.
Ditemui di depan ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, YS memonitor perkembangan kasusnya. Ia mendapat kabar ada pelaku lain yang kembali ditangkap polisi.
"Barusan saya dapat info sudah ada yang tertangkap lagi, namun pelaku utamanya belum dibawa ke sini," lirih pria itu kepada detikJabar, Kamis (5/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rata-rata korban sindikat TPPO yang diungkap polisi ini menderita kerugian uang Rp 40 juta, mirisnya uang itu diperoleh dengan hasil meminjam ke bank. Itu juga dialami oleh YS, pinjaman dengan masa tenor 1 tahun atau 12 bulan.
"Saya keluar uang Rp 40 juta dapat pinjam dari bank, dikembalikan dengan masa cicilan 12 bulan. Rata-rata korban yang lain seperti itu, hasil pinjam ke bank karena tadinya berharap bisa kerja ke Australia," ujarnya.
Awalnya YS tertarik dengan sebuah komentar di salah satu postingan media sosial Facebook. Komentar itu menawarkan pekerjaan dengan gaji yang besar dengan hitungan per jam.
"Akun media sosial Rohmate Gusti, menawarkan pekerjaan di luar negeri Korea, Slovakia, Hungaria diantaranya termasuk Australia. Awal mula telepon lalu mereka menyarankan ke Jakarta ketemu bos nya langsung dijelaskan secara detil proses awal sampai pemberangkatan langsung bosnya yang menjelaskan," ungkap YS.
YS awalnya dijanjikan bakal dipekerjakan di perkebunan dengan sistem gaji per jam kisaran Rp 200 ribuan. Ia sendiri pernah bekerja di Inggris Raya sebagai driver, cuan dengan mata uang dolar pernah ia rasakan. Ketika ada tawaran kerja, pikirannya saat itu tidak bisa menampik.
"Pengalaman saya pernah menjadi sopir, marketing juga sudah pernah, tadinya mau mengadu nasib di luar negeri lagi tapi ya malah tertipu, malah jadi korban," lirihnya.
Uang di setor, pekerjaan tak didapat. YS bersama 29 orang lainnya kerap dipindah-pindah tempat oleh sindikat tersebut. YS sempat ragu, namun karena kelihaian pelaku, YS mencoba tetap percaya.
"Kalau saya langsung ke Cidaun, Cianjur, saat itu akan diberangkatkan dari sana setelah itu malah ke Soreang lalu ke Palabuhanratu, terakhir di kontrakan itu saya enggak tahu alamatnya. RP 40 juta belain pinjam-pinjam, semuanya (korban) hampir pinjaman dari Bank, karena percaya dengan janji manis akhirnya nekat mencoba penawaran ini," tuturnya parau.
YS masih menunggu, teman-temannya sudah mendapat tempat untuk bermalam sementara, sambil menunggu proses hukum berjalan. Selain pelaku tertangkap, ia berharap aset pelaku bisa dikejar polisi dan hasilnya dikembalikan kepada korban.
"Harapan semua pelaku ditangkap dan uang kembali, itu keinginan saya dan teman-teman yang lain. Minimal uang bisa dikembalikan ke korban-korbannya," pungkas dia.
Diberitakan, sebuah rumah kontrakan di Kampung Kebon Kalapa, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi digerebek polisi. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat transit sementara puluhan orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Informasi diperoleh detikJabar, polisi mendatangi lokasi tersebut pada Sabtu (30/9/2023) yang lalu. Dari rumah itu didapati sekitar 29 orang dari berbagai kota di Indonesia. Mayoritas korban diketahui laki-laki.
"Iya benar, ada 29 orang yang kami duga sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Selasa (3/10/2023).