Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan terjadi dua aksi duel pelajar di Cianjur, yakni aksi duel 5 lawan lima yang dilakukan pelajar SMK di Kecamatan Cilaku dan duel satu lawan satu di Kecamatan Sindangbarang yang dilakukan pelajar SMP.
Menurutnya para pelajar yang berjumlah 39 orang itu dijerat dengan pasal 182 dan 184 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
"Bagi yang terlibat langsung dalam duel kita jerat dari pasal 184 KUHP sedangkan yang menyuruh dan berada di lokasi kita jerat dengan pasal 182 KUHP," kata dia, Kamis (5/10/2023).
Menurutnya ancaman hukuman maksimal yang hanya 9 bulan membuat para pelajar tersebut tidak ditahan dan kini sudah dipulangkan.
"Tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Sekarang sudah dipulangkan seluruhnya baik yang siswa SMP dan SMK. Kita kembalikan ke orangtuanya," kata dia.
Meski begitu, lanjut Tono, proses hukum terkait aksi duel tetap berjalan. "Tidak ditahan tapi proses hukum lanjut tidak berhenti," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, terjadi aksi duel pelajar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang viral di media sosial.
Aksi duel pertama dilakukan siswa SMK di Lapang Desa Sukakerta Kecamatan Cilaku, dimana pelajar dari dua sekolah berbeda melakukan aksi duel lima lawan lima.
Di sisi lain, terjadi juga aksi duel yang dilakukan pelajar SMP di Kecamatan Sindangbarang. Para pelajar SMP tersebut berduel satu lawan satu di lahan dekat pantai Cianjur selatan.
Para pelajar yang berjumlah 39 itupun berhasil ditangkap polisi usai video duelnya viral di media sosial. (yum/yum)