Kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan memunculkan dugaan uang ketok palu yang dilakukan DPRD Kota Bandung. KPK berencana menelusuri lebih dalam mengenai fakta yang mencuat di persidangan tersebut.
Fakta ini diketahui muncul usai Plh Sekdishub Kota Bandung Asep Kurnia menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (4/10/2023). Asep saat itu menyebut ada uang koordinasi untuk DPRD yang berbarengan dengan penambahan anggaran Dishub pada APDB Perubahan 2022 dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 32 miliar.
"Itu yang akan kita telusuri, termasuk juga perkara ini ada di APBD Perubahan. Kedepan kita telusuri, terkait dengan proses penganggaran ini bagaimana termasuk sampai ketok palu," kata JPU KPK Titto Jaelani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal dugaan uang ketok palu, KPK juga bakal mendalami sejumlah anggota dewan yang kebagian proyek Dishub. Mereka bisa mendapatkan proyek itu setelah meloloskan anggaran penambahan dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 32 miliar.
"Termasuk nama-nama tadi yang akhirnya dapat proyek atau berupa komimen fee dari proyek di Dishub," ucapnya.
Sementara mengenai proses persidangan yang berlangsung, Titto menyebut komitmen fee di Dishub sudah terjadi sejak Ricky Gustiadi menjadi sebagai kadis sebelum Dadang Darmawan. Namun menariknya, meski di periode Dadang fee itu tidak ditentukan, namun nominalnya lebih besar dibanding saat Ricky menjabat.
"Pola komitmen fee sudah dari zaman Ricky Gustiadi, itu ditentukan 5-10 persen. Kalau Dadang, tidak ditentukan, berdasarkan kebutuhan dinas. Tapi keterangan dari salah satu kabid tadi, walau tidak ditentukan, justru lebih besar pengeluarannya zaman Dadang. Nanti kita telusuri kembali," pungkasnya.
(ral/mso)