Berikut fakta-faktanya:
1. Sempat Cekcok dengan Istri
Satreskrim Polres Banjar saat ini tengah menangani kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri mengungkapkan pelaku sempat cekcok dengan istrinya sebelum menusuk korban.
"Kami melakukan interogasi, jadi berawal adanya cekcok antara tersangka dengan istrinya, permasalahan keluarga. Tersangka datang ke rumah korban mencari istrinya. Istrinya tidak ada, yang ada hanya mertuanya di kebun. Langsung melakukan penusukan di leher terhadap korban," ujar Ali, Senin (25/9/2023).
2. Sudah Dilaporkan soal Kasus Perusakan
Seminggu sebelumnya tersangka ALW juga telah melakukan tindak pidana pengrusakan. Kasus pengrusakan tersebut pun tengah diproses di kepolisian.
"Melihat kejadian tersebut permasalahan keluarga dilakukan mediasi. Namun mertuanya melakukan laporan laporan polisi. Kita lakukan proses hukum. Jumat kemarin kita undang dan hadir dilakukan pemeriksaan. Kami juga telah melakukan gelar perkara untuk penyidikan," ungkapnya.
3. Korban Halangi Hubungan Pelaku
Ali juga menyampaikan hasil interogasi sementara, tersangka Arthur Leigh Welohr mengaku korban menghalangi hubungan keluarga antara tersangka dengan istrinya. Sehingga merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut.
"Yang bersangkutan merasa bapak mertuanya tersebut menghalangi daripada hubungan keluarga antara tersangka dan istrinya, sehingga merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut," ungkapnya.
4. Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka Arthur disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
5. Ditahan di Polres Banjar
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Banjar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Polisi pun telah meminta keterangan sejumlah saksi dan keluarga korban.
"Saat ini telah diamankan. Untuk masalah deportasi itu kewenangannya dari Keimigrasian, kita menunggu pihak Imigrasi," jelasnya.
(bba/dir)