Bule asal Amerika Serikat Arthur Leigh Welohr (35) menusuk mertuanya, Agus Sopiyan (58) hingga tewas di Kota Banjar. Selain ancaman pidana, bule tersebut juga dinanti ancaman deportasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Andika Dwi Prasetya mengatakan, proses hukum keimigrasian terhadap bule Amerika itu akan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani proses hukum pidana lebih dulu.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman atau pemeriksaan oleh teman-teman Polri. Dilanjutkan dengan proses lainnya untuk pembuktian bahwa yang bersangkutan melanggar UU pidana kita sehingga akan sampai pada proses peradilan di pengadilan tingkat pertama," kata Andika, Senin (25/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika menjelaskan, jika bule tersebut sudah divonis dan menjalani masa pidana, barulah proses hukum keimigrasian akan dilakukan. Yang bersangkutan tegas Andika, akan langsung dideportasi.
"Bila terbukti pasti hakim putus hukuman penjara. Hukuman penjara harus dijalani dulu oleh yang setelah selesai jalani hukuman atau bebas maka yang bersangkutan akan dideportasi," ujarnya.
Polisi kini telah menangkap pelaku tak lama setelah menusuk mertuanya. Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri menyampaikan hasil interogasi sementara, tersangka mengaku korban menghalangi hubungan keluarga antara tersangka dengan istrinya.
"Yang bersangkutan merasa bapak mertuanya tersebut menghalangi daripada hubungan keluarga antara tersangka dan istrinya, sehingga merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut," ungkap Kasat Reskrim AKP Ali Jupri melalui keterangan tertulis dari Humas Polres Banjar, Senin (25/9/2023).
Arthur dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.
(bba/dir)