Kelakuan Fikri, pemuda asal Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sungguh begitu ironi. Ia terpaksa mencuri di rumah seseorang meski ancaman bui jelas menanti di depan mata.
Aksi nekatnya itu tertangkap basah warga pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Di saat sebagian orang sudah tertidur lelap, Fikri nekat masuk ke rumah incarannya di Jalan Haji Juhana, Kampung Cibadak, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, KBB.
Meski alasannya itu tidak bisa dibenarkan, rupanya ada cerita getir di balik aksi yang Fikri lakukan. Berdasarkan keterangan sementara kepada pihak kepolisian, dia nekat mencuri demi bisa mendapat uang untuk pengobatan calon istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul untuk kejadian itu, sudah kita tangani. Saat ini pelakunya sudah kita amankan di Mapolsek Cisarua dan masih dalam pemeriksaan," kata Kapolsek Cisarua Kompol Iim Abdurohim saat dihubungi detikJabar, Jumat (22/9/2023).
Iim mengatakan, Fikri ditangkap oleh warga yang saat itu ketahuan pemilik rumah tempat ia hendak mencuri ponsel. Pemilik yang melihat Fikri di lantai 2 rumahnya sontak berteriak maling.
"Jadi dia ini sudah masuk dalam rumah, kemudian naik ke lantai 2. Anak pemilik rumah 3 orang sudah tidur, tiba-tiba orang tuanya datang. Kaget, langsung teriak maling, pelaku sudah memegang ponsel yang mau dicuri, tapi langsung dilepaskan lagi, kemudian kabur," jelasnya.
Saat kabur itulah warga yang mendengar teriakan korban keluar rumah lalu menangkap pelaku yang kabur dengan cara berlari. Sementara motor yang dibawanya ditinggal di dekat rumah korban.
"Jadi dia bawa motor, tapi waktu kabur ditinggal, mungkin dia juga panik. Motornya juga sudah kita amankan," kata Iim.
Baca juga: Kembalinya Sang Dirigen Viking Yana Umar! |
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mencuri lantaran membutuhkan uang untuk mengobati calon istrinya yang sedang sakit.
"Pengakuannya masih kami dalami, karena berbelit-beli ya. Dia nggak mabuk juga, cuma ngakunya dia maling itu buat mengobati calon istrinya," kata Iim.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 Angka IV dan V dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(ral/mso)