Seorang buruh tani bernama Karto bin Rustam (38) tewas dipukul Apan Rahmat (35) menggunakan balok kayu saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Compreng Jatireja, Kampung Lamaran, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch Ade Rizki Fitriawan mengatakan peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (16/9/2023) lalu sekira pukul 04.30 WIB. Ketika itu Apan bersama dengan tiga rekannya hendak membeli minuman keras di wilayah Pusakajaya, Subang pada Jumat (15/9/2023) sore.
Apan dan ketiga rekannya langsung menenggak miras di wilayah Haurgeulis, Indramayu. Dirasa minuman keras yang dikonsumsi kurang, pada Sabtu (16/9/2023) dini hari, pelaku kembali membeli miras di salah satu warung di daerah Cipunagara, Subang, dan melanjutkan meminum miras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu pelaku berdiam diri di pinggir jalan. Kemudian memegang sebuah batang kayu balok yang didapatkan di tumpukan kayu, kemudian pelaku memukul kan kayu balok tersebut kepada pengemudi R4 yang melintas namun tidak mengenai. Kemudian, beberapa menit terlihat korban (Karto) melintas dengan menggunakan kendaraan R2, saat itu pelaku langsung memukul korban menggunakan balok kayu tepat di bagian kepada hingga terjatuh dan langsung tak sadarkan diri," kata Ade, Jumat (22/9/2023).
Setelah kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun nyawanya tak tertolong. Karto mengalami luka berat pada bagian kepala. "Pelaku lalu diamankan di Polsek Compreng beserta barang buktinya dan pelaku langsung mengakui perbuatannya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, motif Apan melakukan aksinya karena sedang terpengaruh minuman keras yang dikonsumsinya. Dia memukul menggunakan balok kayu kepada pengendara yang melintas secara acak.
Baca juga: Awan Kelam di ITC Kebon Kalapa Bandung |
"Kami berhasil mengamankan barang bukti, yaitu satu buah jaket warna abu-abu, satu buah celana pendek warna abu-abu, satu buah celana panjang warna abu-abu, satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah kunci kontak kendaraan, satu sepeda motor satu buah tas keranjang motor, dan satu buah balok kayu yang dipakai pelaku memukul korban," katanya
Akibat perbuatan, Apan dijera Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
(iqk/iqk)