Kuras Isi Mobil Boks, Kiprah Komplotan Maling di Pantura Ini Berakhir

Kabupaten Subang

Kuras Isi Mobil Boks, Kiprah Komplotan Maling di Pantura Ini Berakhir

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Jumat, 22 Sep 2023 00:30 WIB
Polisi memamerkan barang bukti hasil kejahatan komplotan maling pantura
Polisi memamerkan barang bukti hasil kejahatan komplotan maling pantura (Foto: Istimewa)
Subang -

Tiga pria tak berkutik saat diringkus polisi. Dalam aksinya, mereka menyasar mobil boks yang melintas di wilayah Pantura, Kabupaten Subang.

Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya AT (57) warga Bekasi, R (55) warga Batang, Jawa Tengah, dan UC (50) warga Kabupaten Bandung Barat.

"Untuk menangkap para pelaku Polisi membutuhkan waktu hampir dua bulan lamanya, setelah melakukan pengintaian terhadap para pelaku, akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Pamanukan dibantu Tim Polres Subang berhasil menangkap tiga pelaku," ujar Supratman saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (21/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Supratman, para pelaku terbilang licin. Sebab, pihak kepolisian baru berhasil membekuk mereka selama dua bulan lamanya. Dari pemeriksaan para pelaku, ketiganya telah beberapa kali melakukan aksinya di sepanjang jalur Pantura Cikampek hingga wilayah Pusakajaya, Subang.

"Modus operandi saat para pelaku melakukan aksinya ketika melihat mobil boks terparkir di bahu jalan Pantura, kemudian membobol gembok dengan gunting baja dan mengambil barang-barangnya, setelah itu mereka jual kepada orang tak dikenal atau secara acak," katanya.

ADVERTISEMENT

"Ketiga pelaku sering melakukan aksinya di sepanjang jalur Pantura Cikampek hingga Pusakajaya. Mereka mengambil barang-barang yang bisa dijual yang ada di dalam mobil boks," sambungnya.

Dari tangan para pelaku, Supratman mengungkap bahwa pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu unit mobil minibus, tiga buah ban sepeda motor, serta sebuah alat gunting baja pemotong gembok.

"Selain ketiga pelaku Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, berupa 1 buah gunting baja pemotong gembok, 1 unit mobil Toyota Innova, 3 buah ban sepeda motor, bahan karpet kulit, kwh listrik, dan berbagai sparepart sepeda motor," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads