Sadis! Pelajar Bacok Pelajar di Sukabumi, 3 Orang Diamankan

Sadis! Pelajar Bacok Pelajar di Sukabumi, 3 Orang Diamankan

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 15 Sep 2023 16:57 WIB
Oknum pelajar saat diperiksa polisi gegara bacok pelajar
Oknum pelajar saat diperiksa polisi gegara bacok pelajar (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

FI (17), pelajar SMK 1 Pertanian Sukaraja diduga menjadi korban kekerasan. Dia dibacok oleh tiga orang siswa SMK Gegerbitung saat dalam perjalanan pulang sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Rabu (13/9/2023) sore. Para terduga pelaku kemudian berhasil diamankan sehari setelah kejadian, yaitu pada Kamis (14/9/2023) di rumahnya masing-masing.

Kapolsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota Ipda Hendrayana mengatakan, ketiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku berinisial GA (17), HH (16) dan MAI (15). Ketiganya diduga terlibat aksi kekerasan menggunakan sajam di depan kantor Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, kronologi pembacokan itu bermula ketika korban FI dan para terduga pelaku berpapasan di jalan dengan menggunakan sepeda motor. Terduga pelaku mengendarai sepeda motor bonceng tiga dari arah Gegerbitung menuju Sukaraja, karena melihat seragam korban, mereka pun tiba-tiba membacok korban menggunakan celurit.

"Berpapasan karena melihat seragam masing-masing akhirnya kejadian (pembacokan) di depan kantor desa Cipurut," ujar Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2023).

ADVERTISEMENT

Akibatnya, korban mendapatkan luka sobek di bagian tangan sebelah kanan. Pihak aparat kepolisian baru mendapatkan laporan kejadian itu sehari setelah kejadian. Tak butuh waktu lama, ketiga terduga pelaku dijemput aparat dan diamankan di Polsek Cireunghas.

"Tiga jam setelah menerima laporan dari korban pada Kamis (14/9) kemarin, ketiga terduga pelaku berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan," ujarnya.

Atas perbuatannya, GA, HH dan MAI diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(mso/mso)


Hide Ads