Sani Rania (22) dan Miko Ananda Rifaldi (21) hanya bisa meringis kesakitan menahan luka di betisnya. Komplotan begal ini digelandang ke Mapolsek Regol usai melancarkan aksi sadis dengan membacok seorang anggota Polda Papua berinisial AZH.
Aksi sadis keduanya itu dilakukan di sebuah ATM yang tak jauh dari RS Sartika Asih, Regol, Kota Bandung, Minggu (3/9/2023) dini hari. Dua komplotan ini memburu korban yang baru saja mengambil uang untuk keperluan pengobatan.
Saat melancarkan aksinya, dua komplotan itu tanpa basa-basi langsung menganiaya korban. Meski berstatus sebagai polisi, korban yang melawan harus tersungkur karena kedua komplotan itu melayangkan bacokan menggunakan golok ke tubuh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan lebih sadisnya lagi, setelah merampas uang, mereka meneriaki korban sebagai maling. Keduanya lalu melindas korban menggunakan motor supaya bisa mengelabui warga setempat.
"Anggota saat itu dibacok, diteriaki maling, bahkan sampai dilindas pakai motor. Jadi memang cukup sadis aksi yang kedua pelaku ini lakukan," kata Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho di Mapolsek Regol, Rabu (6/9/2023).
Dari hasil interogasi, sebelum menyasar anggota Polda Papua, Sani dan Miko terlebih dahulu beraksi membegal pria muda di lokasi yang tak jauh dari sana. Korban tersebut mengalami luka bacokan golok di wajahnya dan dilaporkan dirampas HP hingga motornya.
Setelah beraksi pada Minggu dini hari, keesokan harinya, tepatnya pada Senin (4/9/2023), komplotan ini kembali menyasar korban. Kali ini, Miko mengajak pelaku lain bernama Soni Hermawan (22) untuk beraksi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
"Jadi ada motor yang melintas, kemudian mereka merampasnya. Sama mereka juga menggunakan senjata tajam golok," tutur Aji.
Polisi yang turun tangan kemudian menangkap tiga komplotan tersebut. Sani dan Miko ditembak petugas lantaran melakukan perlawanan saat hendak diciduk dan berusaha melarikan diri.
"Miko itu dia coba kabur pakai motor, dan Sani itu melawan pakai golok. Jadi kita berikan tindakan tegas karena membahayakan keselamatan petugas," tegasnya.
Ketiganya pun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Tindak Kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
(ral/orb)