Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana sudah tiba di PN Bandung jelang menghadapi sidang dakwaan. Yana datang dalam kondisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan KPK.
Pantaun detikJabar, Yana tiba di PN Bandung sekitar pukul 08.50 WIB. Selain Yana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal juga tiba berbarengan menggunakan kendaraan tahanan Kejari Kota Bandung.
"Alhamdulillah sehat," kata Yana sesaat setelah turun dari mobil tahanan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/9/2023).
Usai naik ke lantai 2 ruang sidang PN Bandung, Yana nampak keluar lagi menuju gedung lain. Tak sampai 5 menit, dia kemudian kembali ke ruangan semula untuk mengikuti ruang persidangan.
"Minta Doanya aja. Sehat, Alhamdulillah. Ke dokter terus. Sudah kontrol," ucap Yana.
Sebagaimana diketahui, Tim Jaksa KPK sudah melimpahkan berkas perkara Yana cs ke PN Bandung pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Yana, berkas 2 pejabat Pemkot Bandung yaitu Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal turut dilimpahkan ke pengadilan.
"Sudah. Tadi baru kita rampungkan pelimpahan berkas untuk Pak Yana, Pak Khairul Rijal dan Pak Dadang Darmawan ke Pengadilan Negeri Bandung," kata Jaksa KPK Titto Jaelani saat ditemui di PN Bandung, Jl LLRE Martadina.
Titto mengungkap, pelimpahan berkas Yana cs tidak mengalami kendala. Tim Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal sidang sekaligus hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
"Alhamdulillah, penerimaan dari PN Bandung tadi bagus, sudah lancar semuanya. Tinggal kita menunggu penetapan jadwal sidang dan hakim yang akan memimpin persidangan," ungkapnya.
Ketiganya pun bakal didakwa menerima suap dan gratifikasi di kasus proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City. "Selain suap, tiga terdakwa ini akan kita dakwaan mengenai gratifikasi. Ada masing di masing-masing dugaan gratifikasinya," ujar Titto.
Titto menyatakan, Yana cs bakal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, Titto belum mau menyebutkan berapa nilai suap dan gratifikasi yang diterima oleh ketiganya itu.
"Seluruhnya itu Pasal 12 huruf a selaku penerima. (Nilai suap dan gratifikasi) nanti saja kita di dakwaan yah," pungkasnya saat itu.
(ral/mso)