W (36) dan D (45) nampaknya belum juga tobat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Padahal keduanya sempat masuk bui atas aksi yang sama.
W dan D berperan sebagai joki, selama melakoni aksi kriminalnya, komplotan itu sanggup menggasak ratusan sepeda motor. W mengaku, sudah menggondol 70-an motor di berbagai wilayah.
"Saya sekitar 70 motor (yang berhasil dicuri). Ada di Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung juga," ujar W kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Minggu (3/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, tersangka D yang juga masih satu komplotan dengan W, juga berhasil menggasak puluhan motor. Namun jumlahnya mungkin hanya setengan dari yang pernah didapat W.
"Saya sekitar 30 motor lebih. Dijual ke penadah. Sebelumnya sempat ditangkap juga (residivis kasus curanmor)," kata D.
Sampai akhirnya jajaran Satreskrim Polres Cimahi mengamankan para tersangka usai melakoni aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Cimahi. Aksi itu terbongkar setelah terekam CCTV
Kedua tersangka asal Sukabumi dan Bogor itu menjual barang hasil curiannya ke tersangka berinisial I (34) dan S (41) yang juga merupakan warga Sukabumi. Sementara tersangka lainnya masih buron dan saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Keempat tersangka ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Cimahi, Satuan Intelkam, dan Polsek Padalarang beberapa hari yang lalu dan kami juga telah menyita barang bukti 20 unit motor," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku curanmor yang kita tangkap ini meruapkan sindikat antar daerah dan pelakunya berdomisili di luar wilayah hukum Polres Cimahi, mereka berasal dari Sukabumi dan Cianjur," imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, aksi pencurian itu hanya membutuhkan waktu satu sampah dua menit berbekal kunci astag untuk merusak kunci kontak sepesa motor yang disasar.
"Mereka membawa kunci astag atau kunci T, lalu mencari motor secara random pada pagi hari sekitar pukul 03.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, mereka merusak kontak lalu motor dibawa kabur oleh joki," ucap Luthfi.
Ia mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan sindikat curanmor tersebut terungkap setelah tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya dua orang diamankan di daerah Ciburuy, KBB pada 31 Agustus 2023.
Baca juga: 3 Pemuda Berbahaya Buka Konser WJF 2023 |
"Kedua pelaku yang merupakan joki itu diamankan saat menunggu dua pelaku lain yang sedang menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil pengakuan sementara, mereka telah berhasil mencuri motor di 40 TKP dan tiga di antaranya merupakan residivis," katanya.
Saat diamankan, kata dia, kedua pelaku yang sedang menunggu itu dihubungi oleh temannya atau dua pelaku lain dan mereka juga berhasil ditangkap saat melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Padalarang.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucap Luthfi.
(mso/mso)