Dalang Pengeroyokan Remaja Putri di Sukabumi Ditangkap

Dalang Pengeroyokan Remaja Putri di Sukabumi Ditangkap

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 29 Agu 2023 19:15 WIB
Pelaku pengeroyokan remaja putri ditangkap
Pelaku pengeroyokan remaja putri ditangkap. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Warga Kota Sukabumi sempat digegerkan dengan aksi delapan laki-laki yang menganiaya perempuan. Terbaru, polisi berhasil menangkap lima pelaku, salah satunya adalah dalang pengeroyokan yaitu remaja berinisial RN.

Fakta mengejutkan, RN merupakan seorang remaja yang masih berusia 16 tahun dan telah putus sekolah. Dia ditangkap di rumah temannya yang juga berstatus tersangka dalam perkara ini. Video aksi pengeroyokan itu pun sempat viral di media sosial.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Pramuka II, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jumat (4/8/2023) lalu. Korban berinisial PM (19) mendapatkan luka memar pada bagian batang hidung, bibir atas, siku tangan kiri, belakang telinga kiri, dan pada leher bagian belakang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video yang diterima detikJabar, mulanya korban diseret dan dari arah kiri sebuah sepeda motor tiba-tiba menggilas bagian kepala. Video yang berdurasi 1 menit 16 detik itu menunjukkan adegan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa pemuda.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, ada lima terduga pelaku yang berhasil ditangkap dan tiga orang DPO. Mereka berinisial DMJ (19), MIN (20), RN (16), AMD (19) dan MSL (19).

ADVERTISEMENT

"Perkara ini sempat viral yaitu terlihat di video yang beredar (kepala) terlindas atau dilindas sepeda motor. Alhamdulillah kami Polres Sukabumi Kota dan Polsek Citamiang telah mengungkap terhadap lima pelaku," kata Yanto kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).

Yanto mengungkap, pemuda inisial MS berperan sebagai penggilas kepala korban menggunakan sepeda motor. Sedangkan pelaku lain yang melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Motif hasil penyelidikan ini karena cemburu sesuai keterangan dari korban dan pelaku. RN ini yang mengajak korban ketemuan hingga terjadi pengeroyokan," ujarnya.

Yanto membantah adanya dugaan hubungan sesama jenis. "Sampai saat ini tidak ada hanya sebatas cemburu dan dia merasa emosi yang akhirnya janjian dengan korban oleh pelaku di suatu tempat dan terjadilah penganiayaan tersebut," sambungnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi F 4553 TG, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan satu helm warna abu yang digunakan oleh korban saat kejadian.

Akibat tindakan mereka, polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 351, Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Terhadap pelaku utama, pihaknya akan menerapkan Peradilan Anak.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads