Kabupaten Sukabumi

Hening Menyergap Kala Video Penganiayaan Anak Kandung Diputar Kapolres

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 29 Agu 2023 17:01 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar).
Sukabumi -

Keheningan mendadak menyergap awak media, saat Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memutar ulang video aksi penganiayaan anak oleh ayah kandung di depan gedung Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).

Video tangisan korban dengan latar belakang musik berlatar sedih itu membuat bergidik mereka yang mendengar. Ada beberapa adegan termasuk wajah korban yang diminta untuk diburamkan oleh Kapolres Maruly. Diketahui video itu tersebar luas di media sosial.

"Kami mengamankan pelaku tidak lama setelah video tersebut viral di media sosial, video yang dimaksud viralnya video ini dimulai sekitar jam 15.00 WIB pada Minggu tanggal 27 Agustus 2023 yang lalu. Saat itu para penyidik bergerak, Kasat Reskrim dan juga jajaran Polsek kami perintahkan untuk coba menelusuri tempat kejadian video tersebut," kata Maruly kepada awak media.

Polisi secara maraton melakukan penelusuran, sampai beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 22.00 WIB, lokasi pembuatan video akhirnya diketahui. Petugas lantas bergerak melakukan penyelidikan lebih dalam ke rumah pelaku atau TKP tempat dibuatnya video.

"Pukul 22.00 WIB, Kapolsek Sagaranten bersama Kanit Reskrim Polres Sukabumi berhasil menemukan lokasi tempat viralnya video tersebut. Kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan pelaku yang melakukan penganiayaan di dalam video viral tersebut yang ternyata ayah kandung dari anak balita yang ada dalam video," ujar Maruly didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo.

"Pelaku inisial E laki-laki berusia 34 tahun profesinya sebagai petani dan warga Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi," imbuh Maruly.

Kesal Anak Minta Jajan

Maruly kemudian menjelaskan hasil pendalaman personelnya, diketahui video itu direkam sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (27/8/2023). Saat itu korban, yang merupakan anak perempuan berusia 3 tahun merengek minta jajan.

"Kronologinya adalah kejadian perekaman video tersebut oleh tersangka E yaitu sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku merasa emosi ya Jadi sebelumnya si korban dengan kakaknya ini sedang di luar jajan-jajan di warung namun tidak diberikan menangis dan minta digendong," ungkap Maruly.

"Sampai di rumah karena masih menangis pelaku si ayah kandungnya ini yang mungkin karena capek dengan pekerjaan dan akan istirahat tiba-tiba anaknya rewel kemudian melakukan penyiksaan tersebut dan direkam dengan telepon seluler miliknya. Lalu yang bersangkutan mengunggah di akun Facebooknya dengan maksud adalah untuk memberitahukan kepada istrinya bahwa anaknya nakal," tambah Maruly menjelaskan.

Karena perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Ri No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perrpu RI No 1 Tahun 2016 tentanf perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Junto Pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 72 juta," pungkas Maruly.




(sya/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork