Komplotan Maling 19 Domba di Majalengka Berakhir Ditembak Polisi

Komplotan Maling 19 Domba di Majalengka Berakhir Ditembak Polisi

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 23 Agu 2023 19:15 WIB
Komplotan Maling 19 Domba di Majalengka Berakhir Ditembak Polisi
Komplotan Maling 19 Domba di Majalengka Berakhir Ditembak Polisi (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Empat pelaku pencurian hewan ternak di Kabupaten Majalengka lemas tak berdaya usai ditangkap aparat kepolisian. Tiga tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak diamankan.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, keempat tersangka tersebut berinisial JS (46), AC (35), K (59), dan AW (45). Para tersangka berdomisili di Kabupaten Tasikmalaya.

Empat tersangka yang diamankan Polres Majalengka ini merupakan komplotan pencuri spesialis hewan ternak. Di Majalengka, mereka diamankan polisi usai melakukan pencurian kambing pada Jumat (18/8) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada laporan dari masyarakat telah terjadi pencurian pada 18 Agustus 2023 sekitar jam 03.00 WIB kambingnya ilang. Kami langsung melakukan penyelidikan, dan alhamdulilah keempat pelaku berhasil kami amankan," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Rabu (23/8/2023).

Indra menyampaikan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya. JS dan AC sebagai eksekutor, K memantau situasi, sedangkan AW bertugas menjadi sopir para pelaku.

ADVERTISEMENT

"Mereka bagi tugas. Yang tiga ini eksekutor, yang satu sopir. Mereka melakukannya dengan cara dibekap, jadi kambingnya dibekap kakinya diikat, lalu diangkut di mobil," ujar Indra.

Sekedar diketahui, dari keempat tersangka, pelaku inisial JS dan AC merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah divonis selama 8 bulan karena mencuri kambing dan domba.

"Spesialis, kebetulan dari dua tersangka ini adalah residivis yang telah divonis selama 8 bulan mencuri kambing dan domba," jelas Indra.

Adapun dari hasil pengungkapan, jelas Indra, pihaknya berhasil mengamankan 19 ekor kambing dari berbagai lokasi. 19 ekor kambing ini merupakan hasil operasi para pelaku selama 1 bulan di Majalengka.

"Alhamdulilah sudah terungkap, total semua 19 ekor kambing. Kurang lebih 10 TKP di Majalengka, dari 19 ekor kambing yang dicuri," kata Indra.

Barang bukti para pelaku, kata Indra, rencana segera dikembalikan kepada pemilik pada hari ini. "Hari ini kami akan melakukan pengembalian kepada korban. 8 ekor lagi sisanya kami akan menunggu korban," ucap Indra.

Saat penangkapan para tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Oleh karena itu, tiga pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur.

"Karena melawan petugas kita lakukan tindakan tegas terukur. Para pelaku kami jerat Pasal 363, dengan ancaman penjara 7 tahun," pungkas Indra.




(dir/dir)


Hide Ads