Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap komplotan begal yang mengaku sebagai anggota polisi. Aksi begal dilakukan mereka, Jumat (18/8) lalu di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Berikut 6 fakta begal yang mengaku polisi di Kabupaten Bandung:
Ada 4 Pelaku Ditangkap
Empat pelaku begal yang mengaku polisi ditangkap Satreskrim Polresta Bandung. Keempat pelaku ini merupakan preman kampung yang kerap lakukan aksi kejahatan di wilayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, mereka mengaku-ngaku sebagai aparat kepolisian. Keempat 'bang jago' itu yakni Rian Muhamad alias Fanco (29), Sandra Gunawan alias Sata (35), Yayan Hadi Maulana alias Doyang (22) dan Maman Solihin alias Nonjo (29).
1 Pelaku Ditembak Polisi
Karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Satu dari empat pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur. Salah satu pelaku terpaksa ditembak di bagian kakinya.
"Mereka begal, pelaku pencurian dengan kekerasan kami tembak di tempat. Kali ini korbannya empat orang dengan tersangka empat orang," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Selasa (22/8).
Korban Dituduh Transaksi Narkoba
Kasus begal tersebut terjadi pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu. Awalnya, pelaku melihat korban tengah berjalan di semak-semak.
"Tersangka itu curiga kalau korban ini sedang mencari narkoba. Sehingga tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas keamanan sebagai polisi, dan membawa korban tersebut ke mobil, dan meminta korban mengaku pakai narkoba atau tidak," jelasnya.
Korban Dianiaya di Mobil
Kusworo menyebut, korban dianiaya dan dipukuli oleh tersangka. Pelaku juga meminta korban untuk mengeluarkan ponselnya.
"Kemudian dalam mobil itu tersangka melakukan pemukulan, penganiayaan. Sehingga korban berdarah dahinya karena dijedukkan ke lantai," jelasnya.
"Kemudian tersangka lainnya mengejar korban lain yang tadi masuk ke dalam pabrik dan menemukan korban bersama rekannya tiga orang dan melakukan penganiayaan dengan mengaku sebagai polisi dan mengambil handphone milik korban," terangnya.
3 Pelaku Residivis
Selain itu, Kusworo juga menyebut, tiga dari empat pelaku merupakan seorang residivis dengan berbagai kasus. Rata-rata kasusnya adalah melakukan kekerasan dan pemerasan.
"Tersangka RM adalah residivis satu kali kasus narkoba, sedangkan SG yang kami lumpuhkan ditempat karena melawan pernah melakukan kasus penganiayaan dan pemerasan dan sudah dua kali residivis, sedangkan MS juga dua kali residivis dengan kasus yang sama dengan SG yaitu penganiayaan," tuturnya.
Pelaku Dituntut 9 Tahun Penjara
Aksi pembegalan yang dilakukan para pelaku sudah dilaporkan ke Polresta Bandung. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian dilapisi lagi bagi yang membawa sajam dengan UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.
(wip/yum)