Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjatuhkan tuntutan terhadap Asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo selama 9 tahun 4 bulan penjara. Edy Wibowo diyakini terlibat menerima suap untuk pengurusan 2 perkara yang bergulir di Mahkamah Agung (MA).
Dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Selasa (22/8/2023), tuntutan untuk Edy Wibowo dibacakan JPU KPK pada Senin (21/8) kemarin. Edy dianggap telah menerima uang korupsi senilai Rp 500 juta untuk pengurusan kasasi kepailitan RS Sandi Karsa Makassar, serta SGD 202 ribu untuk menolak PK polemik KSP Intidana.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Edy Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," demikian bunyi tuntutan terhadap Edy Wibowo tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Wibowo dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," bunyi tambahan tuntutan itu.
Edy Wibowo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Hakim Yustisial ini didakwa secara bersama-sama menerima suap Rp 500 juta dan SGD 202 ribu. Ia disebut berperan sebagai penghubung ke Hakim Agung Takdir Rahmadi supaya mengabulkan perkara kasasi dengan nomor 1262K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diajukan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, serta menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Nomor 43PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 KSP Intidana.
(ral/dir)