Bukannya Diantar, Budi Malah Gelapkan Ratusan Dus Snack di Pantura

Bukannya Diantar, Budi Malah Gelapkan Ratusan Dus Snack di Pantura

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Senin, 21 Agu 2023 23:30 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Ilustrasi (Foto: andi saputra)
Subang -

Budi Rusdiana (28) terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap usai nekat gelapkan ratusan dus makanan ringan di Subang.

Aksi Budi bermula saat pria yang berprofesi sebagai sopir salah satu agen ekspedisi diminta mengantar makanan ringan dari Semarang ke Tangerang pada Kamis (27/7) lalu. Namun dalam perjalanannya, warga Sukabumi itu bukannya mengantar snack, tapi justru menjual di tengah jalan.

"Pelaku selaku sopir dari Semarang (Expedisi) harusnya mengantar barang bawaan berupa Chiki dan Chitato menggunakan Kendaraan Mitsubishi Fuso ke Tangerang," ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch Ade Rizki Fitriawan kepada detikJabar, Senin (21/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ade, pelaku seharusnya membawa makanan ringan tersebut tujuan ke Tanggerang. Namun pelaku memberhentikan kendaraannya di Pantura wilayah Patokbeusi, Subang. Saat itu, kata Ade, pelaku sudah merencanakan aksinya dengan pelaku lain bernama Sardik warga dari Cikampek, Subang.

"Akan tetapi di perjalanan di Kampung Tanjung, Desa Tanjung Rasa Kaler, Kecamatan Patokbeusi, barang berupa Chiki sebanyak 380 Karton dan Chitato sebanyak 250 Karton di jual oleh pelaku kepada seorang penadah berinisial S, warga Cikampek, Karawang," katanya.

ADVERTISEMENT

"Setelah melakukan aksinya, pelaku BR ini meninggalkan kendaraan truk fuso operasionalnya di wilayah Ciasem. Abis itu pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Bungao, Jambi," sambungnya.

Sempat buron beberapa hari, polisi dari Unit Resmob Polres Subang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Irland pun akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Basarudin RT 001/001, Kelurahan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.

Unit Resmob Satreskrim Polres Subang dan Polres Bungo saat tangkap pelaku penggelapan snack.Unit Resmob Satreskrim Polres Subang dan Polres Bungo saat tangkap pelaku penggelapan snack. Foto: Istimewa

"Hasil dari serangkaian penyelidikan, kami mengendus bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten Bungo, kami dari Unit Jatanras Polres Subang langsung berkoordinasi dengan petugas Polres Bungo hingga akhirnya pelaku berhasil kita amankan pada Rabu 16 Agustus kemarin," kata Ade.

Dari tindak pidana penggelapan makanan ringan tersebut, korban atau perusahaan pembuat makanan ringan itu mengalami kerugian sebanyak ratusan juta rupiah. Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku BR dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara untuk pelaku S selaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads