Pandangan Kriminolog soal Lingkaran Korupsi Bandung Smart City

Pandangan Kriminolog soal Lingkaran Korupsi Bandung Smart City

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 14 Agu 2023 17:00 WIB
Pakar hukum pidana Unisba Prof Nandang Sambas saat jadi ahli di sidang suap Bandung Smart City
Pakar hukum pidana Unisba Prof Nandang Sambas saat jadi ahli di sidang suap Bandung Smart City (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Pakar hukum pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas dihadirkan sebagai ahli di kasus suap Bandung Smart City. Kriminolog ini pun berpandangan bahwa kasus suap tersebut sudah seperti lingkaran setan.

Kepada wartawan, Nandang awalnya mengatakan bahwa di persidangan ia menjelaskan tentang perbedaan suap, gratifikasi, pemerasan dan pungli. Meski ada unsur pemerasannya, Nandang pun berpandangan kasus ini tetap merupakan tindak pidana suap.

"(Karena) ada komitmen antara pemberi dan penerima terkait proyek. Kalau resume yang saya terima tidak ada sebelumnya ada janji-janji per termin itu tidak ada. Makanya saya (mengatakan) ini intinya suap. Tapi kalau lihat dari kondisi objektif saat ini, fenomenanya ini yang sering kali dimanfaatkan pejabat-pejabat atau pihak tertentu untuk memeras (pengusaha)," katanya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nandang menggarisbawahi pernyataannya bukan untuk membela pengusaha. Namun dalam perjalanan kasus Bandung Smart City, ia berpandangan ada rekayasa modus suap yang dilakukan pejabat negara yang ditunjukkan kepada pihak kontraktor penggarap proyek itu.

"Saya memandangnya ini satu rekayasa pemerasan yang dilakukan pejabat tertentu, karena dia yang punya proyeknya dan yang tahu anggarannya. Silakan aja dicek, hampir semua tindak pidana korupsi yang melibatkan pengusaha, modusnya itu memanfaatkan kelemahan atau posisi pengusaha. Sehingga, saya bukan untuk memenangkan pengusaha, tapi ini satu sistem yang buruk yang menyebabkan tumbuh suburnya korupsi di Indonesia," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Saya orang kriminolog, kalau dikaitkan dengan anak jalanan, mereka kan melakukan perbuatan jahat itu bukan karena dia jahat, tapi karena dia kondisinya menyebabkan seperti itu, dia harus survive. Sama dengan pengusaha, pengusaha kalau tidak seperti itu (memberi suap) tidak akan dapat proyek. Inilah yang selalu dimanfaatkan pejabatnya. Memang secara normatif, dakwaannya kan suap. Tapi kalau pengamatan saya ini ada pemerasannya," tuturnya menambahkan.

Nandang lantas menyatakan bahwa kasus suap Bandung Smart City ibarat lingkaran setan. Pengusaha tidak bisa 'melawan' kuasa seorang pejabat yang meminta uang kepadanya, dan kalau pun dia melawan, maka ada konsekuensi yang harus dihadapinya ke depan.

"Ini lingkaran setan sebetulnya, mau melakukan tidak melakukan juga jadi masalah. Tidak melakukan dia tidak akan dapat proyek pekerjaan, melakukan juga salah. Akhirnya para pejabat sendiri yang mencoba membuat semacam modus seperti itu," kata Nandang.

"Tidak maksa sih, cuma karena kebetulan ini anak-anak mau lebaran nih. Bagi orang-orang dalam kondisi tertentu, itu sebuah tekanan yang harus dia lakukan. Makanya ini harus jadi pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan perkara si pemberi ini," ucapnya.

Ia melanjutkan, dalam kasus ini, pejabat yang terlibat menerima suap harus dihukum lebih berat dibanding pihak pengusaha yang memberi suap tersebut. "Yang menawarkan sesuatu kan pejabatnya, dia yang aktif, jadi dia yang harus lebih berat hukumannya," pungkasnya.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads