Catatan Pakar Hukum Unisba soal Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba

Catatan Pakar Hukum Unisba soal Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 02 Agu 2023 09:15 WIB
Gazalba Saleh
Gazalba Saleh (Foto: ari saputra/detikcom).
Bandung -

Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas dalam pusaran suap di lingkungan MA. Pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) pun memberikan sejumlah catatan usai putusan itu dijatuhkan.

Guru Besar Hukum Pidana Unisba Prof Nanang Sambas mengatakan, vonis bebas untuk Gazalba bisa menimbulkan pesimisme publik terhadap lembaga peradilan. Apalagi, mengenai komitmen semua pihak dalam memerangi kasus-kasus korupsi.

"Kalau dilihat dari dampak ke depan dengan masalah prospek penegakan hukum, ini menjadi pesimis kita terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Terutama terkait konsistensi bahwa kita akan memerangi korupsi, pembelajarannya harus betul-betul," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nanang juga menyatakan, penyidik di KPK tidak akan sembarangan menetapkan seseorang yang terlibat korupsi menjadi tersangka jika tidak memilik alat bukti yang kuat. Para penyidik menurutnya, sudah memiliki bukti-bukti yang memadai hingga bisa membawa perkara tersebut ke lembaga peradilan.

Meski kemudian, vonis bebas itu tidak melanggar aturan dan boleh diputuskan. Namun, ia tetap memiliki keyakinan penyidik KPK yang menangani perkara suap Gazalba punya alat bukti yang kuat untuk menjeratnya ke penjara.

ADVERTISEMENT

"Karena KPK itu ketika menetapkan tersangka tidak sembarangan, pasti mereka berpegang pada tupoksi terkait ditemukannya dua alat bukti," ucapnya.

Nandang lantas menyarankan supaya majelis hakim yang memutus vonis bebas untuk Gazalba supaya bisa diperiksa secara etik. Sebab ia mengkhawatirkan ada faktor tertentu yang mempengaruhi putusan bebas untuk Gazalba tersebut.

"Tampaknya perlu ditindaklanjuti, apakah melanggar kode etik atau gimana. Karena ketika dia (putusannya) bebas ini apa betul apa karena kurang cukup alat bukti atau bagaimana," ujarnya.

"(Hakim) ini nampaknya perlu (diperiksa etik) supaya ini juga memberikan rasa kepastian bagi masyarkat. Apakah betul tidak ada persoalan lain terkait nonyuridis, karena pertimbangannya secara yuridis tidak terbukti. Jangan-jangan ada faktor-faktor lain. Karena kalau ada sesuatu yang dipandang ganjil, perlu ditindaklanjuti. Pemeriksaan etik berarti," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas dalam pusaran kasus suap di lingkungan MA. Majelis Hakim PN Bandung yang memutus perkara itu juga memerintahkan hak Gazalba untuk dipulihkan.

Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim. Dilihat detikJabar, amar putusan untuk Gazalba Saleh pun sudah diinput di laman SIPP PN Bandung, Selasa (1/8/2023).

"Menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama maupun dalam dakwaan alternatif Kedua," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Majelis Hakim PN Bandung turut memerintahkan agar Gazalba dibebaskan dari tanahan. Hak-hak Hakim Agung Kamar Perdata itu juga diperintahkan supaya dipulihkan atas dakwaan terlibat dalam kasus korupsi.

"Membebaskan Terdakwa Gazalba Saleh dari dakwaan alternatif Pertama dan dakwaan alternatif Kedua tersebut. Membebaskan Terdakwa dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," demikian amar putusan tersebut.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memastikan akan melawan putusan tersebut. JPU bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung supaya putusan bebas untuk Gazalba bisa dianulir.

"Kita secepatnya menyatakan langsung kasasi. Nanti pertimbangan-pertimbangan kita untuk menyangkal putusan majelis, kita tuangkan di memori kasasi," kata JPU KPK Arif Rahman saat dikonfirmasi detikJabar.

JPU KPK tetap meyakini Gazalba terlibat menerima suap saat mengurus perkara kasasi pidana terhadap Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Sebagaimana dalam dakwaannya, aliran dana yang didapat Gazalba yaitu sebesar SGD 20 ribu.

"Kami yakini ada persesuaian-persesuain itu. Baik itu petunjuk, mulai dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa. Kita akan kupas lagi di memori kasasi nanti," pungkasnya.

(ral/mso)


Hide Ads