RV alias P harus berurusan dengan penjara. Ibu rumah tangga (IRT) asal Cibaduyut, Kota Bandung itu ditangkap setelah nekat menipu dengan cara menjadi calo penerimaan anggota bintara Polri.
Dalam menjalankan aksinya, P menipu 2 ibu-ibu asal Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat dan Subang. Tersangka bisa mendapatkan uang total Rp 505 juta setelah mengaku bisa menjamin anak kedua korban tersebut diterima sebagai anggota Polri.
"Modusnya tersangka menawarkan jasa untuk membantu anak para korban masuk seleksi bintara polisi. Namun pada saat uang sudah diserahkan, anak tersebut tidak ada yang lulus," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat rilis ungkap kasus, Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pertama dilakukan tersangka kepada seorang ibu-ibu asal Ngamprah, KBB berinisial RS pada 15 Februari 2023. Tersangka menjanjikan anak korban bisa masuk polisi dengan syarat harus menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta.
Setelah uang diserahkan, anak korban itu rupanya tidak lulus menjadi anggota polisi saat pengumuman seleksi pada 19 Juli 2023. Korban kemudian menagih kepada tersangka supaya uangnya bisa dikembalikan.
Aksi kedua dilancarkan tersangka kepada ibu-ibu berinisial YS asal Subang. Aksinya dimulai dari April 2022 dengan meminta uang Rp 165 juta supaya si anak korban tersebut bisa diterima menjadi anggota polisi.
Tapi nyatanya, anak korban pada waktu itu dinyatakan tidak lulus seleksi. Tersangka lalu membujuk kembali korban dengan mengatakan bahwa anaknya masih memiliki kesempatan diterima menjadi polisi tahun 2023.
Dengan bujuk rayu tersebut, tersangka meminta uang kembali kepada korban sebesar Rp 140 juta. Tapi lagi, saat pengumuman seleksi bintara Polri, anak korban kembali dinyatakan tidak lulus.
"Korban pertama rugi Rp 200 juta dan korban kedua rugi Rp 305 juta. Tersangka ini menawarkan jasa membantu anak korban bisa masuk seleksi. Namun pada saat uang sudah diserahkan, anak tersebut tidak lolos. Korbannya kemudian meminta pengembalian kepada tersangka tapi dia hanya sanggup mengembalikan Rp 50 juta kepada masing-masing korban," ucap Ibrahim.
Kedua korban lantas mengadukan kasus ini ke akun TikTok resmi milik Bagdalpres Biro SDM Polda Jabar. Dari hasil pendalaman, terungkap jika tersangka ternyata nekat melancarkan aksinya itu sendirian.
"Ini murni penipuan. Karena setelah didalami, tersangka tidak mengenal polisi. Jadi dia menipu karena suatu kondisi tidak dalam jangkauannya, murni penipuan," tutur Ibrahim.
"Tersangka sama sekali tidak ada hubungan ataupun kenalan dengan anggota kepolisian. Jadi ini murni menipu menggunakan modus penerimaan, ini tentunya merugikan institusi polisi. Karena dia mengaku bisa mengurus bahkan mengakses sistem penerimaan (anggota Polri) yang bagi kami sudah dilakukan dengan akuntabel dan transparan," ucap Ibrahim menambahkan.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus ditahan di penjara. Ia terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
"Jadi apabila ada yang mengaku bisa mempengaruhi penerimaan, dengan cara subjektiv itu bisa dipastikan tidak benar," pungkasnya.
(ral/mso)