Rona bahagia terpancar dari wajah Hendri Kustandi, warga Desa Pamarican, Kabupaten Ciamis saat berada di Mapolres Ciamis. Sepeda motor N-Max yang telah lama hilang dicuri kini berhasil ditemukan dan dikembalikan.
Satreskrim Polres Ciamis telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian uang membobol rumah Hendri pada bulan Maret 2023 lalu. Komplotan pencuri itu sebelumnya menggondol sepeda motor, uang dan ponsel dengan kerugian sekitar Rp 30 juta.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada Satreskrim Polres Ciamis yang telah menemukan motor saya yang hilang dicuri bulan Maret. Hilangnya di rumah, jendela dibobol. Memang sudah pasrah, tapi mungkin masih rezeki saya," ujar Hendri di Mapolres Ciamis, Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendri bercerita, pada saat kejadian pencurian, ia bersama istrinya tertidur pulas. Kemudian pada saat bangun dan akan mengambil wudhu, melihat pintu rumah depan dalam keadaan terbuka. Lalu melihat sepeda motor yang terparkir di ruang tamu sudah hilang.
"Saya melihat jendela belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka. Ponsel saya juga yang disimpan di ruang tamu sudah tidak ada. Termasuk tas warna biru berisi uang Rp 900 ribu juga dicuri," ungkapnya.
Selanjutnya Hendri melaporkan kasus pencurian itu ke kepolisian. Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis pun melakukan penyelidikan, lalu mendapatkan informasi identitas pelaku. Pada Rabu 17 Juni 2023, dua pelaku berhasil diamankan di wilayah Banjar.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, dalam kurun waktu bulan Juni 2023, Polres Ciamis berhasil menangkap 5 pelaku curanmor.
Tiga pelaku bekerja masing-masing dengan menyasar sepeda motor yang kuncinya masih menempel saat diparkir di pusat pusat perbelanjaan. Sedangkan 2 pelaku merupakan komplotan yang melakukan pencurian pemberatan dengan membobol rumah di Pamarican.
"Tiga pelaku masing-masing beraksi di Kecamatan Ciamis, di Panumbangan dan di Purwadadi. Sedangkan dua orang merupakan komplotan beraksi di Pamarican," ujar Tony.
Polisi telah mengamankan empat sepeda motor dari tangan pelaku yang belum sempat dijual. Menurut Kapolres, aksi pencurian itu terjadi karena adanya keteledoran dari pemilik motor karena tidak dikunci dan masih menempel di lubang kunci.
"Untuk itu kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat memarkirkan kendaraan. Titipkan kepada petugas keamanan dalam keadaan terkunci," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat dengan pasal 363 dan 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan 7 tahun penjara.
"Setelah sepeda motor kami amankan kemudian kami serahkan kepada pemiliknya," pungkasnya.
(dir/dir)