Geng Motor Berulah di Subang, Satu Orang Tewas Dibacok

Geng Motor Berulah di Subang, Satu Orang Tewas Dibacok

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Kamis, 27 Jul 2023 17:33 WIB
Dua anggota geng motor ditangkap polisi.
Dua anggota geng motor ditangkap polisi. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Dua anggota geng motor berinisial BY dan RD berakhir di penjara. Keduanya menganiaya dan membacok kelompok geng motor lain hingga menimbulkan korban jiwa.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan raya Kalijati-Cipeundeuy tepatnya di Kampung Cijoget, Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, pada Selasa (11/7) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentau mengatakan, kronologi kejadian berawal dari kelompok geng motor korban yang berinisial FS (23) warga Cipeundeuy itu melakukan aksi provokasi dengan menggeber-geber knalpot motornya di hadapan para kelompok geng motor para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun motif yang melatarbelakangi keributan tersebut, yaitu ketika kelompok korban menggunakan kendaraan bermotor, kemudian menggeber kendaraan bermotor dari kelompok pelaku ya terjadi ketersinggungan," ujar Ariek di Mapolres Subang, Kamis (27/7/2023).

Setelah itu, lanjut Ariek, aksi saling kejar antara kedua kelompok geng motor pun tak bisa dihindarkan. Sehingga, korban berhasil ditangkap oleh para kelompok pelaku hingga akhirnya terjadi penganiayaan serta pembacokan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

"Kemudian mengejar daripada kelompok korban ya kelompok korban kemudian berhasil dari pihak pelaku untuk memberhentikan kelompok daripada korban kemudian terjadilah tidak pidana tersebut (penganiayaan dan pembacokan)," katanya.

Usai menerima penganiayaan serta bacokan dari para pelaku, lanjut Ariek, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, setelah menjalani perawatan selama enam hari di rumah sakit, korban pun dinyatakan meninggal dunia karena mendapatkan luka yang menembus paru-paru korban akibat bacokan dari pelaku.

"Korban itu sendiri sempat berada di rumah sakit ya kurang lebih enam hari dirawat kemudian dinyatakan meninggal dunia," pungkasnya.

Polisi kemudian bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim Satreskrim Polres Subang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Moch Ade Rizki Fitriawan akhirnya berhasil membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti.

Adapun barang buktinya di antaranya celurit, atribut geng motor, serta satu unit kendaraan bermotor milik dari para pelaku.

"Kami kenakan pasal 170 atau 351 ayat 2 KUHPidana dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," ungkap Ariek.




(dir/dir)


Hide Ads