Pertimbangan KPK Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 11 Tahun Bui

Pertimbangan KPK Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 11 Tahun Bui

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 13 Jul 2023 14:26 WIB
Suasana sidang tuntutan Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023).
Sidang tuntutan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara. Ia diyakini terlibat menerima uang korupsi sebesar SGD 20 ribu dari total SGD 110 ribu supaya mengabulkan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman yang akhirnya dipenjara selama 5 tahun.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto mengatakan, bahwa timnya menemukan bukti kuat selama di sidang berlangsung mengenai keterlibatan Gazalba. Meski Gazalba terus mengelak, namun ada fakta yang menguatkan keterlibatannya tersebut.

"Jadi dari alat bukti di persidangan, kita memperoleh kecukupan alat bukti mengenai peran terdakwa selaku hakim yang memutus perkara. (Pemberian uang suap) dilakukan melalui terdakwa Prasetio Nugroho, asistennya Gazalba atas permintaan dari pemohon Heryanto Tanaka melalui Desy Yustria dan Nurmanto Akmal," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga, terdakwa Gazalba ini mengabulkan kasasi pidana yang semula Budiman Gandi Suparman dibebaskan, terus diputus terbukti bersalah dan dipenjara selama 5 tahun," ungkapnya menambahkan.

Bukti lainnya, kata Wawan, yaitu adanya dissenting poin atau perbedaan pendapat Hakim Agung Prim Haryadi yang menjadi majelis hakim perkara tersebut. Prim saat dihadirkan jadi saksi menurut Wawan, berpendapat menolak kasasi, sementara hakim lainnya yaitu Sri Murwahyuni ikut sependapat dengan Gazalba meski awalnya meminta waktu untuk mempertimbangkan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

"Itu dinamika persidangan, 3 hakim agung ada dissenting dari Pak Prim yang tidak sependapat dengan penyampaian Gazalba. Jadi di awal sudah tolak. Sementara Bu Sri akan mempelajari lagi, ujungnya sependapat dengan Gazalba," tuturnya.

Atas pertimbangan tersebut, Gazalba pun dituntut 11 penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara. Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Gazalba dianggap tidak mendukung upaya pemerintah untuk pemberantasan korupsi dan telah mencoreng institusi peradilan yaitu Mahkamah Agung. Sementara hal yang meringankan, Gazalba bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

Modusnya dilakukan dengan cara uang SGD 110 ribu itu diberikan melalui peranta PNS MA. Mulai dari tangan Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sampai akhirnya, Gazalba Saleh kecipratan uang SGD 20 ribu yang diduga KPK untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads