Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggrebek 3 rumah kontrakan yang dijadikan pabrik narkoba di Kota Bandung. Ketiga kontrakan tersebut berada di Kecamatan Sukajadi, Sukasari dan Kecamatan Cibeunying Kaler.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari pengungkapan tersebut, 6 tersangka diamankan. Mereka adalah FKWD (36), RTR (28), SH (22), IMS (23), DEA (26) dan RN (25).
"Kami mengungkap kasus narkotika home industri tembakau sintetis dan narkoba jenis ganja," katanya saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung, Senin (26/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyatakan, 2 rumah kontrakan di Sukajadi dan Sukasari dibuat menjadi pabrik yang memproduksi tembakau sintetis atau sinte. Sementara kamar kontrakan di Cibeunying Kaler, dibuat menjadi pabrik produksi ganja.
Dari penggrebekan tersebut, polisi menyita 4,738 kilogram sinte dan 946,7 gram daun ganja kering. Turut diamankan sebuah toples berisi biji ganja seberat 28 gram, timbangan digital serta sejumlah bungkus plastik untuk mengedarkan barang haram tersebut.
"Untuk hasil pemeriksaan sementara, para tersangka ini kurang lebih sudah berjualan 1 tahun. Distribusinya di sekitar Kota Bandung dan Jawa Barat dengan cara transaksi online," ucap Budi.
Akibat perbuatannya, para tersangka masing-masing diancam Pasal 113 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(ral/mso)