Seorang pria berinisial AMS (18), harus berurusan dengan polisi. Warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya itu ditangkap setelah nekat menyebarkan video mesum bersama mantan pacarnya yang masih berusia 13 tahun.
Berikut rangkuman detikJabar mengenai 4 fakta pria Tasikmalaya yang nekat menyebar video mesum bareng mantan pacarnya gegara putus cinta:
Sebar Video untuk Ancam Korban
Dari hasil penyelidikan, pelaku nekat menyebarkan video itu karena tak terima diputus cintanya. Video mesum tersebut kemudian bikin geger warga Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan pelaku sengaja menyebar video mesum tersebut dengan tujuan mengancam korban karena tak terima hubungan mereka kandas di tengah jalan.
Setubuhi Korban Sebelum Sebar Video Mesum
Suhardi mengatakan, dari hasil penyelidikan, selain menyebar video mesum pelaku terbukti menyetubuhi korban. Ironisnya, korban merupakan pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kami mengungkap kasus ini setelah ada laporan polisi pada 26 Mei 2023. Dalam kasus ini, kami tangkap tersangka. Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," katanya, Rabu (21/6/23).
Korban Disetubuhi Kembali Usai Cerita dengan Kenalannya
Malangnya, saat korban bercerita dengan seorang pria kenalannya, ia malah disetubuhi kembali. Korban disetubuhi setelah cerita bahwa video mesum dengan mantan pacarnya tersebar di media sosial.
"Korban kemudian bercerita dengan kenalannya. Korban juga dicabuli kembali (setelah diancam video mesum disebar). Setelah kami melakukan pendalaman, video itu tersebar di media sosial. Salah satunya, karena korban meminta putus," tambah Suhardi.
Baca juga: Api Membara Lalap 9 Bangunan di Bandung |
Ada Tersangka Lain
Dari hasil penyelidikan polisi menetapkan satu pelaku lain yaitu MFS. Korban mengaku sempat disetubuhi pelaku. Polisi menegaskan kedua tersangka tidak saling kenal. "Kami tangkap MFS. Tersangka juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Suhardi.
Akibat perbuatannya para pelaku pelaku dijerat pasal 81 dan/atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.