Teror Rombongan Pemuda Mabuk Acungkan Sajam di Jalanan Bandung

Teror Rombongan Pemuda Mabuk Acungkan Sajam di Jalanan Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 14 Jun 2023 15:47 WIB
ILUSTRASI FOKUS (BUKAN BUAT INSERT) PENYERANGAN GENG MOTOR DI KEMANG (ILUSTRATOR: FUAD HASIM/DETIKCOM)
Ilustrasi geng motor (ILUSTRATOR: FUAD HASIM/DETIKCOM)
Kabupaten Bandung -

Aksi ugal-ugalan sekelompok pemuda di jalan raya dengan membawa senjata tajam terjadi di Kampung Cinagreg, Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Rabu (14/6/2023) pagi. Aksi keempat pemuda tersebut heboh di media sosial.

Tak perlu waktu lama, keempat pemuda tersebut berhasil ditangkap polisi. Mereka yaitu IMY, YA, NZA, dan VA. Para pelaku berusia antara 18 hingga 20 tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan para pemuda tersebut melakukan aksinya Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, keempatnya dalam keadaan mabuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi pagi pukul 06.00 WIB, ada empat orang mabuk mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan dan salah satunya membawa senjata tajam," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (14/6/2023).

Kusworo mengatakan para pelaku berhasil ditangkap ketika anggota Dalmas Polresta Bandung dibantu anggota TNI melihat peristiwa tersebut. "Atas perbuatannya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Pameungpeuk untuk dimintai keterangan. Setelah itu didapat informasi bahwa empat pemuda tersebut mabuk minuman keras," katanya.

ADVERTISEMENT

Kusworo menegaskan empat pemuda tersebut melakukan aksinya hanya untuk gaya-gayaan. "Alasan membawa senjata tajam dan mengacung-ngacungkan, untuk difoto, selfie, untuk gaya-gayaan dan hal ini yang bersangkutan menyesal. Ini contoh buruk dan jangan ditiru oleh pemuda lain," jelasnya.

"Yang bersangkutan mengacungkan senjata tajam pedang dan meresahkan warga sekitar. Setelah diamankan barang buktinya bisa kita simpan. Kemudian yang bersangkutan diambil keterangan dan kita posisikan sebagai tersangka," sambung Kusworo.

Polisi menyita barang bukti sebilah samurai. Para pelaku diancam dengan undang-undang darurat UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads