Tok! Hakim Kirim 4 Terdakwa Korupsi Makan Santri Indramayu ke Bui

Tok! Hakim Kirim 4 Terdakwa Korupsi Makan Santri Indramayu ke Bui

Sudedi Rasma - detikJabar
Rabu, 14 Jun 2023 15:45 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Indramayu -

Empat orang terdakwa kasus korupsi uang makan santri dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Mereka dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah itu.

Keempat terdakwa tersebut yakni Ahmad, Endang Pujiwati, Taufiq Hidayah dan Nahdum Rowi. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/6) lalu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan mereka bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka bersekongkol melakukan korupsi uang makan dan minum bagi santri Tahhfidz Takhasus atau penghapal Al Quran di Indramayu pada tahun 2020 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa Ahmad dijatuhi hakim dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan penjara. Begitu juga Endang Pujiwati dikenakan hukuman yang sama.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Taufiq Hidayah dan Nahdum Rowi. Keduanya sama-sama dikenakan hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Indramayu. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Ahmad dan Endang Pujiwati hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 80 juta subsidair 4 bulan kurungan.

"Sedangkan dua orang terdakwa lainnya, yaitu Nahdum Rowi dan Taufiq Hidayah dituntut selama 2 tahun," ujar Kasi Intel Kejari Indramayu, Gunawan dalam keterangannya.

Selain hukuman badan, mereka juga diberi hukuman membayar uang pengganti. Adapun nominal uang pengganti sebesar Rp 448.345.680. Berdasarkan putusan hakim, nantinya uang pengganti itu akan disetor ke kas negara.

"Mengingat pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa masih 2/3 dari tuntutan dan terhadap uang pengganti oleh terdakwa sudah dibayarkan seluruhnya. Maka, terhadap putusan dimaksud dapat diterima. Karenanya terhadap perkara tersebut menjadi berkekuatan hukum tetapatauincracht," kata Gunawan.




(dir/dir)


Hide Ads