5 Fakta Pembunuh Bintang Ditangkap Usai Setahun Buron

5 Fakta Pembunuh Bintang Ditangkap Usai Setahun Buron

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 14 Jun 2023 09:45 WIB
Pelaku pembunuhan pemuda Bandung bernama Bintang
Pelaku pembunuhan pemuda Bandung bernama Bintang. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kasus pembunuhan yang menimpa Bintang Rizky Ramadhan akhirnya menemui titik terang, setelah pelaku selama setahun lebih dinyatakan buron. Bintang diketahui meninggal dunia setelah ditusuk sekelompok orang tak dikenal di kawasan Sadakeling, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, 26 Februari 2022 silam.

Kasus ini kemudian jadi sorotan di media sosial setelah sang ibunda, Hanni Megawati buka suara. Berikut fakta-faktanya dirangkum tim detikJabar.

1. Pembunuh Bintang Ditangkap di Pacet

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, tersangka bisa ditangkap setelah polisi mendapatkan saksi kunci yang bisa mengungkap kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami telusuri cukup lama, karena penelusuran awal CCTV yang didapat tidak jelas, akhirnya kita lakukan penelusuran ulang. Kami mendapat petunjuk yang mengerucut kepada tersangka, lalu yang bersangkutan bisa kita amankan," kata Budi, Selasa (13/6/2023).

Ia mengatakan, tersangka pembunuh Bintang adalah Ramdani (23) warga Regol, Kota Bandung. Ramdani ditangkap pada Minggu (11/6/2023) di tempat persembunyiannya di Pacet, Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

2. Ramdani Berpindah-pindah hingga Menemui Dukun

Selama pelarian, Ramdani berpindah-pindah ke beberapa tempat di wilayah Jawa Barat. Mulai dari Majalaya, Tasikmalaya, Banjaran, hingga Sumedang dilaluinya untuk bisa kabur dari kejaran petugas.

Ia sempat kabur ke Tasikmalaya, kemudian sempat kembali lagi ke Banjaran, Kabupaten Bandung, untuk bekerja di gudang arang.

Rupanya, sebelum kabur ke beberapa wilayah itu, tersangka sempat mendatangi seorang dukun di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Ia disinyalir ingin meminta bantuan kepada dukun tersebut supaya jejaknya tidak terendus polisi.

Ramdani mengaku sehari selepas menusuk Bintang, dia minta diantarkan ke seorang dukun yang disebutnya sebagai ustaz di wilayah Majalaya.

"Jadi setelah kejadian, saya ke Majalaya ke rumah saudara. Di situ diminta diantar ke sana (dukun). Di sana ngaji, terus dimandiin," kata tersangka.

3. Penusukan Berawal dari Suara Knalpot Bising

Masalah bermula saat ada ketersinggungan dari kelompok bermotor korban dan tersangka. Menurut pengakuan tersangka, kelompok korban sempat mengejar kelompoknya lantaran tak terima dengan suara bising knalpot saat berpapasan di jalan.

Setelah menemukan sasarannya, kelompok Bintang tadinya hendak menyerang kelompok tersangka. Namun karena kalah jumlah, kelompok korban melarikan diri sementara Bintang tertinggal di lokasi. Ia sempat berusaha melarikan diri, namun terjatuh ketika hendak ikut ke motor temannya.

4. Tubuh Bintang Dihunjam Tiga Tusukan

Bintang dikejar oleh tersangka yang membawa senjata tajam. Tubuhnya pun langsung ditusuk sebanyak tiga kali. Sekuat tenaga ia berlari meski sudah mendapat luka tusukan untuk menghubungi kawan-kawannya hingga dilarikan ke rumah sakit.

Namun sayang, nyawa Bintang malam itu tidak terselamatkan. Ia lalu dinyatakan meninggal dunia setelah sempat ditangani dokter di rumah sakit.

5. Diduga Masih Ada Buronan Pembunuh Bintang Lainnya

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di penjara. Ia terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Tangisan Hanni, ibunda Bintang, pecah di Aula Polrestabes Bandung. Dengan suara yang masih lirih, Hanni mengungkapkan ke media bahwa ia berharap kasus ini bisa diusut secara tuntas. Sebab menurut informasi yang ia terima, pelaku penusukan anaknya lebih dari seorang.

"Terima kasih banyak buat kepolisian, 1 tahun 4 bukan ini saya sendirian memperjuangkan semuanya. Sudah terbayarkan sedikitnya ada 1 orang yang ditangkap. Tapi saya harap semuanya harus diadili," kata Hanni sambil menitikan air mata.

(aau/iqk)


Hide Ads