Polisi menangkap AD (46) pria asal Cianjur, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban wanita Bandung. AD ditangkap di kediamannya belum lama ini.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan tersangka memberi tawaran pekerjaan kepada korban berinisial YS (31) pada bulan Maret 2022 dengan iming-iming gaji besar. Salah satu syaratnya, AD meminta korbannya menyetor sejumlah uang terlebih dahulu.
"Dengan modus bahwa yang bersangkutan bisa memberikan lowongan pekerjaan, seolah-olah yang bersangkutan adalah memang sebuah badan yang legal memberangkatkan tenaga kerja di Saudi Arabia dan diming-imingi gaji yang besar," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (12/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa curiga AD, memberangkatkan YS ke Arab Saudi. Namun setelah bekerja selama 8 bulan, YS mendapat tindakan yang tidak mengenakan dari majikannya.
"Sampai di Saudi Arabia yang bersangkutan bekerja sebagai asisten rumah tangga tidak diberikan makanan yang layak, hanya diberikan nasi tanpa lauk sehari hanya dua kali dan juga bos dari YS beberapa kali mencoba melakukan tindakan pelecehan seksual kepada YS," katanya.
Setelah itu YS meminta uang ke keluarganya agar bisa pulang ke Indonesia. "Setelah pulang langsung membuat laporan di Polresta Bandung. Kami lakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, akhirnya kami amankan tersangka di kediamannya di Cianjur," jelasnya.
"Tersangka menjual 4 kali dan beda-beda orang, lowongan yang ditawarkan juga beda-beda," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat komplotan AD yang tinggal di luar negeri dengan peran sebagai penampung. "Sehingga tersangka mencari pekerja di Indonesia, di terbangkan secara unprosedural. Sampai di sana, apa pekerjaannya, apa jaminannya tidak diurus oleh tersangka," tuturnya.
Sementara itu YS mengaku terbuai dengan bujuk rayu tersangka AD. YS mengatakan awal mengenali tersangka AD dari kerabatnya di sosial media. Kemudian langsung menerima informasi mengenai pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di luar negeri.
Mimpi kerja nyaman dengan gaji besar nyatanya tak dirasakan YS. Dia bahkan sempat menjadi korban pelecehan seksual majikannya.
"Makan dikasih sehari sekali cuman malam dan pagi-pagi cuman roti aja satu. Makannya di kasih nasi putih aja cuman masak dan itu pun nasi putih saja," katanya.
"Pernah (pelecehan seksual), cuman di raba-raba dan saya nolak dan dia enggak maksa. Sama bapak dan sama anaknya juga, sama anaknya satu kali," jelasnya.
Sementara AD mengaku hanya mendapatkan uang komisi dari seorang penerima kerja yang ada di Arab Saudi Rp 2 juta setiap orangnya. Selama ini dia telah memberangkatkan sebanyak empat orang.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 4 UUD No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.