Sidang Tuntutan Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Rp 22 M Ditunda

Sidang Tuntutan Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Rp 22 M Ditunda

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 07 Jun 2023 18:11 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi sidang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Bandung -

Kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) MTs di lingkungan Kemenag Jawa Barat sudah bergulir di persidangan. Kasus ini diketahui dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Oktober 2022 yang disebut merugikan negara hingga Rp 22 miliar.

Adapun empat terdakwa yaitu Euis Heryani (EH) dan Ai Lathofah (AL) selaku Ketua dan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) Jabar Tahun 2017/2018. Kemudian Muhammad Salman Alfarisi (MSA) selaku Direktur CV Arafah, sekaligus anaknya Euis, serta Mila Karmila (MK) selaku mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika.

Sedianya, sidang perkara ini berlanjut ke agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Rabu (7/6/2023). Namun, sidang tersebut harus ditunda dan akan digelar kembali pada pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar, kang. Untuk pembacaan tuntutan, ditunda minggu depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat Sutan Harahap saat dikonfirmasi detikJabar via sambungan telepon seluler.

Sutan mengungkap, sidang tuntutan ditunda karena beberapa faktor. Salah satu penyebab terbesarnya, JPU masih menyusun dokumen tuntutan untuk keempat terdakwa tersebut. "Jaksa Penuntut Umum masih menyusun surat tuntutan," singkatnya.

ADVERTISEMENT

Mengutip laman SIPP PN Bandung, keempatnya didakwa bersama-sama melakukan korupsi dalam pengelolaan dana BOS MTs se-Jawa Barat. Perbuatan mereka dinyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 22.138.907.079 atau Rp 22 miliar.

Adapun modus yang dilakukan keempat terdakwa yaitu dengan menggelembungkan dana atau mark-up untuk foto copy soal ujian dan lembar jawaban Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS tahun 2017-2018.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

(ral/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads