Melansir detikBali, WR dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kasusnya bermula saat ia dilaporkan pada Januari 2021. Kala itu WR terlantar karena kehabisan uang. Dia menggelandang di kawasan Ground Zero, Kuta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Bali Anggiat Napitupulu mengungkapkan, setelah mendapat laporan, Satpol PP Badung lantas membawa WR ke kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai pada 18 Januari 2021.
"Setelah di detensi (Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Denpasar).selama dua tahun empat bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan dan setelah kedua orang tuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya," jelas Anggiat dalam keterangan tertulis, Kamis (1/6/2023).
Anggiat membeberkan WR pertama kali datang ke Indonesia pada 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Visa Bebas Kunjungan yang berlaku untuk 30 hari.
"Tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di Pulau Bali, namun diketahui dalam pengakuan terakhirnya ia hendak mencari suaka," terangnya.
WR mengaku tinggal di Bali seorang diri. Untuk mencukupi kebutuhan, dia hanya mengandalkan uang tabungan.
"Namun saat ini telah habis sehingga ia menjadi terlantar selama kurang lebih tiga tahun dan paspornya telah hilang dicuri pada 2019 silam," kata Anggiat.
WR juga tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat Republik Rakyat China karena merasa takut bercerita kondisi sesungguhnya.
Lantaran belum bisa dideportasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 20 Januari 2021 menyerahkan WR ke Rudenim Denpasar untuk ditahan sambil menunggu kepastian deportasi.
Anggiat mengatakan WR awalnya ia tidak mau dipulangkan ke China walaupun orang tuanya bersedia menyediakan tiket pulang. WR mengaku ingin mencari suaka, tapi tujuannya tidak jelas.
WR akhirnya dideportasi ke kampung halamannya, Nanjing, China pada Rabu menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan SJ1190. Pesawat tersebut lepas landas pada pukul 09.25 Wita.
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. WR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tandas Anggiat.
Artikel ini sudah tayang di detikBali, baca selengkapnya di sini
(ral/dir)