Polisi mengungkap kasus perampokan duit Rp 350 juta milik seorang pengusaha di Sukabumi. Duit tersebut ternyata digunakan para pelaku untuk foya-foya.
Ada tiga orang pelaku yang diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo. Ketiga orang tersebut yakni K (38), E (45) dan S (45). Sementara dua orang lainnya berstatus DPO.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menuturkan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi perampokan yang terjadi di warung bakso kawasan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. Mereka pun kebagian uang hasil rampokan yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inisial K yang diamankan kebagian Rp 75 juta perannya adalah menjadi joki pada saat tersangka M (DPO) melarikan diri usai melakukan pencurian tersebut. Kemudian tersangka E mendapat bagian Rp 70 juta, perannya adalah sebagai pengamat situasi di dalam warung mie ayam kemudian memberi kode kepada tersangka K pada saat situasi di dalam warung itu sepi, dia kebagian Rp 70 juta," kata Maruly, kepada awak media, Senin (29/5/2023).
Bagian terkecil diterima pelaku S, ia mendapatkan Rp 1 juta dari hasil kejahatan tersebut. Peran S hanya menerima uang hasil rampokan, karena setelah melakukan kejadian, mereka transit di Tempatnya S. Jatah terbesar diterima M, berstatus DPO ia menerima Rp 120 juta.
"Tersangka M DPO masih dalam pengejaran kita, itu perannya melakukan pencurian atau mengambil tas ransel dari warung mie ayam, ia mendapatkan Rp 120 juta. Lalu tersangka DPO lainnya yakni D kebagian Rp 85 juta. D ini adalah otak atau pemilik ide pencurian berikut mengawasi dan menggambarkan target dari korban dari mulai di bank sampai dengan di warung mie ayam," beber Maruly.
Dari tiga pelaku yang diamankan, salah satu pelaku yakni inisial K terpaksa diberikan tindakan tegas terukur. Terlihat, saat dilamerkan polisi kaki kiri K memang terbalut perban.
"Pada saat diamankan tersangka melakukan perlawanan, karena itu kampungnya. Terpaksa petugas melakukan penanganan terukur alhamdulillah bisa di amankan sampai proses penyidikan di Polres Sukabumi," pungkasnya.
Kepada polisi, K terbata-bata menjelaskan bahwa sebagian uang yang dia terima digunakan untuk membayar utang. "Saya dapat Rp 70 juta, uangnya digunakan untuk membayar utang, membeli TV dan kebutuhan sehari-hari," lirihnya.
Polisi juga memperlihatkan sejumlah motor hasi membeli dari uang kejahatan. Salah satu motor terlihat masih baru dengan plat putih dan nomor berwarna merah.
(sya/dir)