Sakit Hati Picu Ibu Anggota DPR RI Tewas Dibunuh

Sakit Hati Picu Ibu Anggota DPR RI Tewas Dibunuh

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Minggu, 28 Mei 2023 15:37 WIB
Ibu kandung anggota DPR RI Bambang Hermanto dibunuh di rumahnya. Usai penyelidikan, polisi berhasil menangkap pembunuh Casinih, ibu anggota DPR RI tersebut.
Ilustrasi Pembunuhan Ibu Anggota DPR Bambang Hermanto (Foto: Dok. detikcom)
Indramayu -

Aksi tindakan keji pelaku pembunuhan terhadap Casinih (62) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terungkap. Korban meninggal karena dibekap oleh pelaku hingga mengalami kekurangan oksigen.

"Jadi dari hasil autopsi bahwa si korban ini meninggalnya karena kekurangan oksigen karena adanya hambatan pernapasan," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Minggu (28/5/2023).

Dijelaskan Fahri, bahwa pada Rabu (24/5/2023) lalu sekira pukul 09.00 WIB, tersangka T menjalankan tugas seperti biasanya di rumah korban yang berada di Blok Kedondong, Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Namun, karena adanya motif sakit hati, tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka datang pukul 09.00 WIB terus melakukan aktivitas bersih-bersih rumah dan sebagainya. Kurang lebih kejadian itu sekitar pukul 10.00 WIB lah," ujar Fahri.

Saat itu, lanjut Fahri, tersangka memukul leher korban sebanyak 2 kali. Karena tindakan tersangka, ibu dari Anggota DPR RI Komisi VII Bambang Hermanto itu sempat melakukan perlawanan terhadap tersangka. Hingga akhirnya korban dan tersangka secara bersamaan terjatuh.

ADVERTISEMENT

Dari hasil autopsi, Fahri juga menyebut bahwa iga kiri dan kanan korban mengalami patah tulang karena diinjak oleh tersangka.

"Itu diinjak ya jadi pada saat itu, begitu pada saat dipukul lehernya 2 kali oleh tersangka si korban ini melakukan perlawanan dan pada saat itu ternyata terjatuh bersamaan. Jadi si tersangka ini sempat menindih si korban. Nah tindihan itu karena pakai kaki mengakibatkan patah tulang," jelasnya.

Tidak hanya itu, tersangka pun mengikat tangan korban dan membekap wajah korban hingga akhirnya korban meninggal dunia karena mengalami hambatan pernapasan.

"Nah hambatan pernapasan ini dikarenakan ada kekerasan pada wajah karena dibekap," kata Fahri saat menjelaskan hasil pemeriksaan jenazah korban.

Akibat tindakan tersebut, tersangka T dijerat Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Di sisi lain, Fahri menyebut hingga saat ini motif tindakan pelaku dengan keji membunuh korban dilatarbelakangi karena sakit hati. Namun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan saat ini pihaknya tidak menemukan adanya arah motif politik yang tengah berkembang.

"Saya belum mendapat informasi terkait motif politik. Jadi siapapun juga yang memiliki informasi yang terkait masalah motif-motif lain, tolong langsung saja datang ke kami ke penyidik, supaya kami bisa melakukan analisis," pungkasnya.

(yum/yum)


Hide Ads