Sidang kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung kembali berlanjut. Kali ini, majelis hakim menghadirkan saksi deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma untuk memberikan kesaksian atas terdakwa 2 PNS MA Redhy Novarisza dan Prasetyo Nugroho dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5/2023).
Dalam persidangan tersebut, Tanaka dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai keterlibatannya dengan eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Tanaka diketahui memberikan uang senilai Rp 11,2 miliar kepada Dadan supaya bisa mengurus dikabulkannya perkara kasasi pidana untuk Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman di MA.
Meski terus dicecar JPU, Tanaka tetap bersikukuh uang yang diberikan kepada Dadan Tri untuk keperluan bisnis skincare. Tapi akhirnya, JPU membongkar dalih tersebut melalui barang bukti foto mutasi rekening dari bawahan Tanaka, Sutikna yang ditransfer kepada Dadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di BAP, saksi (Heryanto Tanaka) menjelaskan bahwa fee yang diberikan kepada saudara Dadan dibungkus dalam sebuah perjanjian seolah-olah ada kerjasama usaha skincare. Tapi perjanjian itu di bawah tangan, dan tidak dibuat di depan notaris," kata JPU di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5/2023).
Tanaka lagi-lagi berdalih uang Rp 11,2 miliar yang ia transfer ke Dadan untuk keperluan bisnis skincare. Meski ia tidak membantah meminta bantuan kepada Dadan untuk mengawal perkara kasasi pidana KSP Intidana yang Tanaka ajukan ke MA.
"Saya tidak menyebut dibungkus. Mungkin bahasanya, saya minta dibantu, karena ini bener-bener bisnis. Karena saya sudah habis banyak (oleh Theodorus Yosep Parera, pengacara Heryanto Tanaka)," ucap Tanaka menimpali keterangan BAP-nya yang dibacakan JPU KPK.
Di sini kemudian, JPU KPK menampilkan barang bukti berupa foto mutasi rekening transfer Sutikna, bawahan Tanaka, kepada Dadan Tri senilai Rp 11,2 miliar. Di sana tertulis keterangan transfer dengan beberapa narasi narasi seperti 'u Kasasi Pailit', 'utk PK', 'sisa PK' hingga 'kawal PK'.
"Ini yang kemudian dikaitkan dengan perkara ini. Di sini tidak ada ditulis oleh Pak Sutikna untuk bisnis skincare, pak," ucap JPU KPK. Tanaka sendiri yang melihat barang bukti tersebut kembali berkilah dan tidak tahu persoalan itu.
Sebelumnya diketahui Dadan Tri sempat membantah menjadi penyuap untuk Hakim Agung MA dalam perkara kasasi pidana KSP Intidana. Ia berdalih menerima uang Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka untuk keperluan bisnis skincare yang sedang dia kembangkan.
"Awal kenal dengan Pak Heryanto Tanaka itu saat bertemu keponakannya, Timothy (Timothy Ivan Triyono). Itu ngajak mengembangkan bisnis skincare, omnya bergerak di bidang kosmetik," kata Dadan Tri di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/5/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu menanyakan ke Dadan Tri soal uang Rp 11,2 miliar yang ia terima dari Tanaka. Dadan kembali menyatakan uang itu untuk keperluan bisnis skincare yang ditransfer Tanaka sebanyak 7 kali ke rekening pribadinya.
Untuk meyakinkan JPU KPK, Dadan Tri bahkan menunjukkan bukti bisnis skincare yang telah dijalankannya itu. Bisnis itu pun menurutnya sudah mendapat profit hingga pembagian keuntungan dengan Tanaka.
"Apakah sudah terealisasi pabriknya?" tanya jaksa.
"Sudah ada. Sudah beroperasi," jawab Dadan.
"Sudah ada pembagian keuntungan?" kata jaksa.
"Sudah. Ada buktinya," ungkap Dadan.