Dua narapidana kasus terorisme Muhamad Yusuf bin Abdul Halim serta Luigi Juliani berikrar setia NKRI. Pembacaan ikrar setia NKRI itu dilakukan di Lapas Kelas IIA Subang, Selasa (23/5/2023).
Kasi Binadik Lapas Subang, Ceppy Mulyawan mengatakan keduanya sudah menjalani masa hukuman 2 tahun 2 bulan di Lapas Kelas IIA Subang. Kedua napi teroris itu mendapatkan vonis penjara 3 tahun dan 4 tahun enam bulan.
Ceppy menjelaskan ikrar NKRI tersebut bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil deradikalisasi dan pembinaan setelah sebelumnya terpapar paham radikalisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ikrar yang diucapkan sebagai suatu janji serta pengikat tekad dan semangat, untuk menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Ceppy di Lapas Kelas IIA Subang.
Dalam pembacaan ikrar setia NKRI tersebut, kedua napiter secara khusus melakukan penghormatan kepada bendera merah putih dan prosesi penciuman bendera merah putih yang disaksikan langsung oleh perwakilan dari TNI, Polri dan Kemenag.
"Dalam menangani narapidana tindak pidana terorisme, Lapas Kelas IIA Subang membentuk suatu tim perwalian napiter dalam kegiatan pembinaan dengan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Densus88 Anti Teror Kepolisian Republik Indonesia, BNPT, BIN, Polres Subang, Kodim 0605 Subang," katanya.
"Secara khusus, tujuan ikrar NKRI adalah berikrar serta berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, berikrar secara tulus dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," ucap Ceppy.
Ceppy mengungkapkan sebagai bentuk resminya pelaku individu dan kelompok bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme, dua napiter itu juga dapat sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah untuk menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat.
"Saya berharap langkah-langkah yang telah kami ambil dalam melaksanakan pembinaan kepada narapidana terorisme tidak hanya dapat membuat para napiter yang ada di Lapas Kelas IIA Subang untuk kembali ke pangkuan NKRI tetapi juga membuat para napiter dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat," ungkap Ceppy.