5 Fakta Kasus Video Mesum di Kebun Teh Ciwidey Bandung

Round-Up

5 Fakta Kasus Video Mesum di Kebun Teh Ciwidey Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 23 Mei 2023 11:00 WIB
Kedua tersangka pemeran dan perekam video syur di kebun teh Rancabali, kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Kedua tersangka pemeran dan perekam video syur di kebun teh Rancabali, kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Polisi mengamankan pemeran serta perekam video mesum di kebun teh Rancabali, kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung. Keduanya ternyata pasangan suami istri (Pasutri) berinisial RM (42) dan DM (27).

Selain keduanya, polisi juga mengamankan seorang penyebar video berinisial UD (17). Berikut rangkuman detikJabar mengenai 5 fakta kasus video mesum di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Niat Awal untuk Koleksi Pribadi

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pasutri itu mengaku video dibuat untuk koleksi pribadi. Namun ternyata, video tersebut malah disebar di jagad maya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuannya awal untuk koleksi pribadi dari suami pada Juni tahun 2022," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).

Ada 4 Video Syur yang Telah Dibuat

Kusworo menjelaskan di waktu bersamaan pasutri tersebut telah membuat sebanyak empat video. Namun satu video yang berada di atas batu menjadi viral di sosial media.

ADVERTISEMENT

"Empat video di TKP tersebut yang viral satu diantara keempatnya," katanya.

Dijual Rp 350 Ribu ke Anak di Bawah Umur

Namun ternyata, video syur itu malah dijual sang suami, RM dengan harga ratusan ribu. Satu videonya bisa dijual hingga mencapai Rp 350 ribu ke anak di bawah umur.

"Pengakuan tersangka ini baru sekali dilakukan video tersebut. Video tidak satu menit dijual Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu kepada anak di bawah umur dan anak di bawah umur inisial UD (17) menjual Rp 350 ribu," ujar Kusworo.

Dijual Via Medsos

Kusworo mengungkapkan pembuatan video tersebut dilakukan pada Juni tahun 2022. Kemudian satu bulan setelahnya, RM memutuskan untuk membuat akun sosial media.

"Selang satu bulan bulan Juli tahu 2022 sang suami inisial RM membuat akun twitter dan medsos yang niatnya menjual tanpa seiizin istrinya. Kemudian transaksi jual beli terjadi sampai dengan anak di bawah umur dibagikan ke masyarakat luar viral di netizen," jelasnya.

Terancam Penjara 12 Tahun

Keduanya kini sudah ditahan di Polresta Bandung. Atas perbutannya, mereka dikenakan UU Pornografi dan UU ITE.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

(ral/iqk)


Hide Ads