301 Bungkus Rokok Ilegal Disita dari Warung Kelontong di Cimahi

301 Bungkus Rokok Ilegal Disita dari Warung Kelontong di Cimahi

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 18 Mei 2023 01:30 WIB
Petugas gabungan menyita rokok ilegal di Cimahi
Petugas gabungan menyita rokok ilegal di Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Ribuan batang rokok tanpa cukai alias ilegal yang beredar di wilayah Kota Cimahi disita dari sejumlah warung oleh petugas gabungan Satpol PP Kota Cimahi dan Bea Cukai Jawa Barat, Rabu (17/5/2023).

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Karsa Hudan mengatakan ribuan batang rokok ilegal itu disita dari enam warung yang mereka datangi.

"Dalam operasi kali ini, kami menyita sebanyak 301 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 6.020 batang rokok," ujar Karsa saat ditemui di sela-sela razia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan modus penjualan rokok itu tak pernah berubah yakni dengan menyembunyikan rokok ilegal dengan barang lainnya agar tak diketahui petugas sehingga masih bisa diperjualbelikan.

"Ada yang menjualnya secara terang-terangan, ada yang sembunyi-sembunyi. Pembelinya juga banyak karena harganya murah. Hal ini membuktikan juga kalau rokok ilegal masih marah di Cimahi," tutur Karsa.

ADVERTISEMENT

Karsa mengatakan para pemilik warung yang menjual rokok ilegal itu sebetulnya mengetahui kalau produk yang mereka jual adalah ilegal. Namun mereka tergiur dengan keuntungan yang besar.

"Sebetulnya mereka tahu kalau itu (rokok) ilegal. Cuma ya tergiur keuntungan besar, soalnya harga rokok ilegal itu hampir setengahnya dari rokok legal. Dan memang peminatnya juga masih banyak," ucap Karsa.

Salah satu pemilik warung yang didatangi petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cimahi, Bea Cukai Jawa Barat ialah Rodiyah (43). Ia kaget saat petugas tiba-tiba datang dan menanyakan rokok ilegal yang dijualnya.

"Saya nggak tahu apa-apa, soalnya saya di sini juga baru seminggu gantikan saudara saja," ujar Rodiyah.

Rodiyah awalnya mengelak menjual rokok ilegal. Namun setelah dikonfrontir oleh petugas gabungan, anaknya yang kebetulan turut berjaga kemudian menunjukkan tempat menyimpan rokok ilegal tersebut.

Ia ternyata menyimpan rokok di tumpukan kardus dan barang dagangan lainnya. Petugas menyita sebanyak 146 bungkus rokok ilegal berbagai merek dari warung tersebut.

"Pembelinya lumayan banyak, mungkin karena harganya murah. Cuma Rp11 ribu sampai Rp12 ribu per bungkus," kata Rodiyah.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads