Sebanyak 14 narapidana (napi) yang berasal dari beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) wilayah Jawa Barat dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka dipindahkan setelah terindikasi melakukan penipuan online saat berada di dalam lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, modus penipuan online yang dijalankan ke-14 napi tersebut masih diselidiki petugas. Namun yang jelas, Kusnali memastikan mereka terindikasi berat melakukan penipuan online tersebut.
"Nah ini belum terkonfirmasi, tapi yang jelas bahwa yang kita pindahkan terindikasi berat melakukan penipuan. Metodenya seperti apa, ini masih ditelusuri," kata Kusnali kepada detikJabar, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusnali merinci, ke-14 napi tersebut 9 di antaranya berasal dari Lapas Gunung Sindur dan 5 napi dari Rutan Kelas I Bandung. Adapun kasus yang membelit mereka yaitu narkotika, penganiayaan hingga pembunuhan.
"Kasus indikasi penipuan online yang mereka lakukan itu yang pada saat di dalam lapas, mereka itu yang kita pindahkan. Tapi waktu dia masuk ke dalam lapas itu awalnya kasus yang tadi," ujar Kusnali.
Kusnali pun memastikan ke-14 napi asal Jabar sudah mendarat di Pulau Nusakambangan sekitar pukul 06.00 WIB. Menurutnya, mereka dipindah karena berpotensi mengganggu keamanan.
"Diberikan tindakan tegas dipindah ke Lapas Nusakambangan karena lapas yang high risk, one man one cell. Sudah dipindah tadi malam, pagi terinformasi jam 6 tim pembinaan sudah sampai di nusakambangan, berjalan lancar," pungkasnya.
(ral/mso)