Aksi pencurian motor yang pelakunya membawa pistol, belakangan meresahkan warga Garut. Usai diusut polisi, maling itu sukses mencuri belasan kendaraan bermotor bermodal pistol korek api.
Aksi maling motor berpistol ini, meneror sunyi malam warga Garut dalam beberapa waktu belakangan ini. Pelaku yang beraksi seorang diri, melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir di pinggir jalan.
Yang terbaru, kejadiannya terjadi di sebuah sanggar tari, yang berada di kawasan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut belum lama ini. Menurut saksi, pelaku yang beraksi diduga kuat membawa senjata api. Meski tak sempat ditodongkan, namun ada masyarakat yang melihatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jajaran kepolisian, kemudian bergerak memburu pelaku. Berdasarkan hasil pendalaman, Tim Sancang Polres Garut kemudian berhasil mengamankan pelaku bernama Enjak, di Kecamatan Tarogong Kaler.
Pria berinisial RM ini diamankan, lengkap dengan barang bukti motor hasil curian, serta sebuah pistol berwarna silver yang selama ini kerap dibawa saat beraksi.
"Setelah kami periksa dan didalami, ternyata pistol yang dibawa ini mainan. Korek api," kata Waka Polres Garut Kompol Yopy Mulyawan, Selasa (16/5/2023).
Yopy menjelaskan, tersangka melakukan aksi pencurian dengan memantau situasi terlebih dahulu. Yang jadi incaran, adalah motor matic yang luput dari pengawasan pemiliknya.
"Setelah dicuri menggunakan kunci astag, tersangka kemudian membawa kabur motor itu dan dijual ke penadah," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Enjak sukses mencuri belasan sepeda motor bermodal pistol mainan itu. Kini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Selain mengamankan Enjak, dari hasil pengembangan Tim Sancang Polres Garut juga berhasil mengamankan balad Enjak yang lain. Mereka adalah ER alias Endu, DB alias ucing, serta TKR dan AJS alias Jirad.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti hasil curian, berupa sepeda motor sebanyak 27 unit. Polisi juga mengamankan alat-alat yang dipakai para tersangka saat beraksi.
"Setelah beraksi, tersangka ini memberikan barang curian ke penadah. Barang bukti kemudian dijual melalui Facebook," ucap Yopy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian.
"Kami juga masih memburu komplotan yang masih jadi DPO kasus ini. Kami imbau untuk menyerahkan diri, karena akan kami buru hidup atau tidak," pungkas Yopy.
(mso/mso)