6 Fakta Pedagang Baju di Bandung Acungkan Pisau ke Pelanggan

Round-Up

6 Fakta Pedagang Baju di Bandung Acungkan Pisau ke Pelanggan

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 13 Mei 2023 10:30 WIB
Pedagang baju bekas yang ancam pelanggannya dengan pisau.
Pedagang baju bekas di Bandung yang ancam pelanggannya dengan pisau. (Foto: Rifat Alhamidi)
Bandung -

Polisi menangkap Yandri Hamzah alias Ari alias Mardios (24). Pedagang baju bekas di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung itu ditetapkan menjadi tersangka setelah viral mengancam seorang perempuan sambil mengacungkan pisau.

Berikut rangkuman detikJabar mengenai fakta penangkapan Mardios setelah mengancam korban bernama Bella Ananda Priscilia Kurniawan (23) tersebut.

Viral di Medsos

Aksi Mardios terungkap setelah rekaman videonya tersebar di media sosial. Bella yang saat itu menjadi korban menuliskan unggahan cukup panjang lantaran mendapat ancaman menggunakan pisau dari Mardios.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intinya, Bella saat itu hendak meminta pertanggungjawaban kepada Mardios karena sudah mentransfer uang Rp 3,5 juta untuk pembelian baju bekas di pertengahan April 2023. Namun rupanya, Mardios terus berkelit dan malah balik mengancam korban yang saat itu mendatanginya ke Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung.

Ditangkap Polisi

Setelah videonya viral, Mardios akhirnya diamankan. Ia ditangkap pada Jumat (12/5/2023) oleh jajaran Polsek Panyileukan.

ADVERTISEMENT

"Untuk kasus Pasar Cimol Gedebage, tersangkanya sudah diamankan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (12/5/2023).

Kabur ke Ciamis

Rupanya sebelum ditangkap polisi, Mardios sempat kabur ke Ciamis. Ia diduga melarikan diri setelah video ulahnya yang sok jagoan itu viral dan tersebar di media sosial saat mengancam korban.

"Pelaku sempat melarikan diri ke Ciamis ," ucap Budi.

Acungkan Pisau karena Kesal

Saat ditanya polisi, Mardios rupanya tak terima disebut penipu oleh korban bernama Bella. Korban diketahui sempat menagih barang pesanannya ke Mardios karena sudah mentransfer uang sebesar Rp 3,5 juta.

"Saya disebut penipu oleh korban," kata Mardios ditanya Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

Lontarkan Kata-kata Kasar ke Korban

Budi Sartono menerangkan, saat korban mendatangi tersangka untuk menagih barang yang dijanjikan, Mardios langsung naik pitam. Ia bahkan mengeluarkan kata-kata kasar sembari mengeluarkan pisau untuk mengancam korban.

"Saat korban bertemu dengan pelaku, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengancam menggunakan kata-kata kasar 'Jangan kau main-main sama aku, p**** kau, saya habiskan kau'," kata Budi.

Terancam 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Untuk UU Darurat ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 335 KUHP maksimal 1 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads