Mi'an tak pernah menyangka, kesehariannya bertani di pagi hari itu bakal berakhir celaka. Pada Kamis (11/5/2023), pria berusia 85 tahun itu ditemukan tewas bersimbah darah di lahan perkebunan Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, tubuh pria renta itu ditemukan warga terlentang di parit dengan luka bacok yang menganga di dahi, pipi dan bagian badan lainnya. Sempat berusaha diselamatkan, namun Mi'an meninggal dunia dalam perjalanan ke Puskesmas Karangnunggal.
Suryadi, menantu Mi'an, menaruh curiga pada salah seorang warga kampung yang pernah mengancam mertuanya. Suryadi mendengar Mi'an sempat dituduh sebagai dukun santet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ayah mertuanya tewas, dia mendengar keluhan sang mertua diancam akan dihabisi. Bahkan, dia mengaku beberapa bulan yang lalu Mi'an sempat didorong hingga terjatuh.
"Ayah mertua saya sempat denger dituduh jadi dukun santet. Malahan sama saya, bapak teh punya ilmu gitu mending kaya aja dari ngalap (pesugihan), buang aja ilmu itu mah. Tapi ayah mertua saya tidak merasa miliki ilmu hitam," kata Suryadi.
"Ayah mertua saya ini delapan bulan lalu sempat di dorong sama seseorang sampai jatuh. Nah, dia juga ngeluh sempat diancam akan di habisi (dicacag)," tambahnya saat ditemui di RSUD SMC Tasikmalaya, Kamis (11/5/2023).
Suryadi pun telah menyerahkan nama Rukiman (53), tetangga Mi'an, kepada polisi. Kurang dari 24 jam Rukiman dibekuk tanpa perlawanan. Ia juga telah mengakui seluruh perbuatannya.
Melihat kronologi kejadian pada Kamis (11/5) pagi, Mi'an pamit ke keluarga untuk mencari pakan ternak dan memberi makan ternak di kebun. Ia pergi menuju kandang domba dengan berjalan kaki seorang diri.
Ia kemudian berpapasan dengan Rukiman. Saat diajak bertegur sapa, Rukiman merasa nada bicara Mi'an tinggi dan kasar. Dia pun langsung menghantamkan golok ke bagian kepala belakang Mi'an.
Rukiman berulang kali membacok kepala pinggir dan depan hingga Mi'an meregang nyawa. Sementara tangan Mi'an nyaris putus saat menahan sabetan golok.
Berdasarkan pemeriksaan, korban mengalami luka diduga akibat senjata tajam di bagian kepala sebanyak empat titik. Rukiman ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya pada Jumat (12/5/2023). Kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut didasari dendam kesumat pelaku terhadap korban.
Mi'an dituduh menjadi dukun santet yang sudah menyantet Rukiman dan keluarga. Sebab, Rukiman dan keluarga sakit bertahun-tahun. Rukiman bahkan sempat mengancam Mi'an beberapa kali sebelum menghabisi nyawanya.
Polres Tasikmalaya pun sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Selain golok, sepatu dan tas korban juga disita. Akibat perbuatannya, Rukiman dijerat pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 15 tahun.