Nasib Ibu Muda Berakhir di Penjara Usai Nekat Edarkan Sabu

Kota Bandung

Nasib Ibu Muda Berakhir di Penjara Usai Nekat Edarkan Sabu

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 04 Mei 2023 23:45 WIB
Ibu muda di Bandung yang diamankan gegara edarkan sabu-sabu
Ibu muda di Bandung yang diamankan gegara edarkan sabu-sabu (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Polisi menangkap 16 pengedar narkoba yang beroperasi selama ramadan hingga Lebaran 2023. Satu di antaranya, merupakan seorang ibu muda berinisial DS (27) yang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, DS dan 15 pengedar narkoba lainnya diamankan di 9 lokasi berbeda di Kota Bandung. Modusnya, mereka mengedarkan sabu dan ganja dengan cara konvensional maupun menjualnya secara online.

"Penangkapan ini dari sebelum puasa sampai hari H lebaran. Modusnya ada yang konvensional ataupun mengedarkannya dengan cara online," kata Budi saat ekspose kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total 191,27 gram sabu dan 2,2 Kg ganja. DS, ibu muda yang ikut ditangkap dipastikan berperan sebagai pengedar sabu-sabu.

"Yang bersangkutan pengedar. Pengakuannya baru satu kali," ungkap Budi.

ADVERTISEMENT

Selain DS, belasan tersangka lain yang diamankan polisi yaitu AS (34), RM (33), DR (41), DS (41), ZZF (23), RA (20), TFW (22) dan MA (22). Kemudian MRP (24), FN (24), AAP (25), FG (25), ES (42), WK (51) dan MY (20).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, subsider 3 Bulan," pungkasnya.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads