Remaja Kembar di Garut Sodomi Bocah SD, Berujung Vonis Penjara

Remaja Kembar di Garut Sodomi Bocah SD, Berujung Vonis Penjara

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 04 Mei 2023 14:20 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Garut -

Sejoli kembar asal Garut melakukan pelecehan seksual terhadap bocah berusia 6 tahun. Dua remaja lelaki itu kini telah dijatuhi hukuman penjara.

Aksi sodomi yang dilakukan remaja asal salah satu kecamatan di Garut itu, dilakukan pada tahun 2021 lalu. Korban yang masih berusia 6 tahun, diketahui dicabuli oleh keduanya.

"3 kali dilakukan sodomi itu. Awalnya dirayu, dibelikan layangan sama muncang (kemiri)," kata orang tua korban, kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut orang tua korban, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku, itu terjadi beberapa kali. Para pelaku, disebut bergiliran melakukan pencabulan terhadap bocah lelaki itu.

"Setelah dirayu, dibelikan layangan, anak saya ngaku dibawa ke makam. Terus digituin sama si pelaku," katanya.

ADVERTISEMENT

Aksi pencabulan bocah itu, baru terungkap ke publik minggu ini, setelah orang tua korban mengadu ke lembaga bantuan hukum (LBH). Orang tua mengadu, lantaran mengaku mendapatkan intimidasi dari keluarga pelaku.

"Orang tua korban mengadu kepada saya belum lama ini. Mereka mengaku mendapatkan intimidasi dari keluarga pelaku," kata Yudi Kurnia, Ketua LBH Serikat Petani Pasundan kepada detikJabar.

Divonis Bui

Kasus ini, diketahui sudah ditangani penegak hukum. Kedua pelaku, yang saat ini diketahui berusia 18 tahun sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Garut.

Hukuman yang diterima keduanya dibacakan majelis hakim dalam sidang beragendakan putusan, yang digelar di PN Garut pada Rabu (3/5) kemarin.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut Jaya P. Sitompul, kedua pelaku yang melakukan aksinya ini saat mereka masih berusia di bawah umur itu, dijatuhi hukuman yang berbeda.

"Divonis masing-masing dua tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan, serta divonis 3 tahun dan pelatihan kerja juga selama 6 bulan," kata Jaya, kepada detikJabar.

Jaya menjelaskan, kedua pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihaknya di Rutan Kelas II B Garut. Penahanan dilakukan mulai Rabu malam kemarin.

Evan Saeful Rohman, kuasa hukum kedua pelaku mengatakan, pihaknya menerima putusan pengadilan tersebut. Namun, kata Evan, hingga kini pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis itu.

"Kami menghargai proses hukum dan putusan yang sudah dibacakan majelis hakim pada persidangan kemarin. Namun, tetap klien kami tidak mengakui adanya aksi pencabulan," ujar Evan saat dikonfirmasi detikJabar via telepon.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads