Hakim Agung MA nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/5/2023). Gazalba didakwa menerima uang 20 ribu Dollar Singapura saat menjadi majelis hakim pada perkara kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Amir Nurdianto, Gazalba menyatakan tidak keberatan. Ia menegaskan bersedia mengikuti persidangan selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi.
"Tidak keberatan Yang Mulia, langsung diperiksa saksi-saksi," kata Gazalba saat ditanya Ketua PN Bandung Yoserizal saat menjadi Ketua Majelis Hakim perkara tersebut. Gazalba sendiri hadir secara daring di Rutan KPK ketika mengikuti persidangan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak keberatan, Gazalba mengajukan permintaan di sidang selanjutnya. Gazalba minta dihadirkan langsung di PN Bandung jika persidangan akan memeriksa saksi Redhy Novarisza dan mantan asistennya Prasetio Nugroho.
"Kami tadi sudah berdiskusi dengan terdakwa sebelum sidang, kami tidak mengajukan keberatan atas dakwaan, Yang Mulia. Tapi untuk sidang selanjutnya, terutama saat pemeriksaan saksi Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho, terdakwa mohon bisa dihadirkan secara langsung di persidangan," ungkap Gazalba melalui kuasa hukumnya.
Merespons hal itu, JPU KPK bersedia mengirimkan daftar nama saksi-saksi yang akan dihadirkan ke persidangan ke kuasa hukum Gazalba. Ketua Majelis Hakim Yoserizal pun mengagendakan sidang selanjutnya digelar pada Senin (8/3/2023).
Baca juga: Sosok Dokter Wayan yang Viral di Mata Warga |
Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa melanggar Pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 11 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
(ral/iqk)