Nyamar Jadi Ojol, Sindikat Pencuri Motor Berakhir di Penjara

Kota Bandung

Nyamar Jadi Ojol, Sindikat Pencuri Motor Berakhir di Penjara

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 02 Mei 2023 23:30 WIB
Sindikat pencuri motor di Bandung yang ditangkap polisi.
Sindikat pencuri motor di Bandung yang ditangkap polisi. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Polisi membekuk 5 pelaku sindikat pencurian bermotor yang kerap beroperasi di Kota Bandung. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini nekat menyamar menjadi driver ojek online (ojol) untuk mencari target sasaran.

Kelima pelaku yang diciduk yaitu Sandi Muchsin Salam (34), Andri Herdiana (34), Yopi Permadi (28), Rian Ramdhani (38) dan seorang penadah Agus M Huda (32). Sindikat ini diciduk setelah membobol motor seorang warga di wilayah Antapani, Kota Bandung 18 April 2023 silam.

"Kejadiannya ini terungkap sebelum lebaran," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat rilis kasus di Mapolsek Antapani, Selasa (2/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku yang nekat menyamar menjadi driver ojol saat menggasak motor warga Antapani yakni Sandi Muchsin. Aksinya pun terungkap setelah terekam kamera CCTV di TKP.

Sandi ditangkap pada 20 April. Dari pengakuannya kemudian berkembang 4 pelaku lain yang merupakan sindikat dan telah beraksi selama 24 kali di Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

"Untuk pelaku SM ini modusnya menggunakan baju driver online. Jadi dia muter-muter keliling komplek mengintai motor yang tergantung koncinya lalu langsung mengambil motor tersebut. Sedangkan pelaku lain ada yang yang menggunakan kunci T," ungkap Budi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima sindikat tersebut kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan.

"Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan 7 tahun penjara," pungkasnya.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads