Polisi Periksa Pengelola Hotel Buntut Prostitusi Online di Sukabumi

Polisi Periksa Pengelola Hotel Buntut Prostitusi Online di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Minggu, 23 Apr 2023 15:30 WIB
Foto ilustrasi untuk prostitusi artis
Ilustrasi prostitusi (Foto: Phil McCarten/Getty Images)
Sukabumi -

Polisi telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online di sebuah hotel kawasan Cikole, Kota Sukabumi. Pengelola hotel akan dimintai keterangan.

Diketahui, kedua tersangka yang sudah ditahan itu berinisial FF (21) dan BS (31). Keduanya berperan sebagai muncikari yang menawarkan para korban melalui aplikasi hijau.

Setidaknya ada empat orang korban wanita di bawah umur yang ikut terseret dalam kasus tersebut. Keempatnya berinisial SAS (17), GTA (17), SN (17) dan SN (17) yang saat ini sudah dipulangkan kepada keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, pihaknya akan memanggil pengelola hotel, tempat kejadian perkara (TKP) prostitusi online. Hal itu dilakukan untuk menjawab dugaan adanya keterlibatan pemilik hotel dengan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

"Sementara baru dua orang yang menjadi tersangka, nanti (pengelola) kita periksa termasuk saksi-saksi (di hotel) yang mereka tempati. Semua akan kita lakukan pemeriksaan karena ini dibawah umur, (korban) tetap akan kami dampingi," kata Yanto kepada detikJabar, Minggu (23/4/2023).

ADVERTISEMENT

Kasus ini terungkap saat polisi melakukan penggerebekan pada 20 April 2023 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata praktik prostitusi online itu telah berjalan selama dua minggu terakhir di bulan suci Ramadan.

Para tersangka dan korban diduga telah sepakat untuk bagi hasil dengan bayaran Rp250 ribu sampai Rp600 ribu per satu kali pelayanan. Dalam satu hari, rata-rata mereka melayani dua orang tamu.

"Motif korban melakukan hal tersebut (prostitusi online) yang tak lain mereka masih di bawah umur, hasil pemeriksaan sementara ini kami dapat keterangan memang permasalahan ekonomi. Dan memang difasilitasi, tidak dipaksa tetapi mereka masih di bawah umur, ada aturan yang mengatur sehingga kami melakukan tindakan," ujarnya.

Selain bayaran tersebut, para tersangka juga mengiming-imingin keempat korban dengan upah Rp11 juta per bulan. "Cara yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan membujuk para korban untuk menjadi PSK. dengan iming-iming para korban akan mendapatkan gaji sebesar Rp 11 juta," sambungnya.

Para tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota. Keduanya diancam hukuman 15 tahun penjara, sedangkan korban PSK dipulangkan ke rumah masing-masing dan akan mendapatkan pendampingan.

"Pasal yang kita terapkan terhadap perkara ini pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2027 tentang pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana 3 tahun maksimal 15 tahun dan apabila dilakukan terhadap dibawah umur, ditambah ancamannya sepertiga," tutup Yanto.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads