Wawa Wahyudi (44) pasrah digelandang ke Mapolres Cimahi karena menganiaya seorang pemotor di Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, sampai kejang-kejang, pada Rabu (19/4/2023) siang.
Wawa ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi di Kabupaten Cianjur pada Kamis (20/4/2023) siang, kurang 24 jam dari aksi brutalnya pada korban kepada Irwan (19), warga Tasikmalaya.
Wawa saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Cimahi. Dari keterangan awal, ia mengaku telah menganiaya korban sampai kejang-kejang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia diamankan di Cianjur. Dari pengakuannya, dia ini mengaku sudah menganiaya korban. Pengakuannya dia hanya memukul satu kali," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara, Kamis (20/4/2023) malam.
Kronologi penganiayaan itu, kata Aldi, berawal dari pelaku yang merasa korban telah menyenggolnya saat di jalan raya. Seketika ia langsung mengejar korban yang mengendarai motor matik.
"Kemudian pelaku menghentikan korban dan mereka cekcok di jalan. Korban ini sebetulnya sempat meminta maaf pada pelaku, tapi karena pelaku emosi, akhirnya memukul korban sehingga korban terjatuh dan kejang-kejang," kata Aldi.
Aldi mengatakan pihaknya juga masih mendalami kemungkinan perbuatan yang dilakukan Wawa karena pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang. "Ini tentu akan kita dalami lagi melalui tes urine dan pemeriksaan lainnya untuk mengetahui kondisi saat pelaku menganiaya korban," ucap Aldi.
Saat ditangkap, pelaku berada di sebuah keramba apung di perairan Cianjur. Polisi juga mengamankan barang bukti motor matik yang digunakan pelaku saat kejadian.
(yum/orb)