Ahli Forensik Ungkap Racun Sianida di Tubuh Korban Dukun Gadungan

Kabupaten Sukabumi

Ahli Forensik Ungkap Racun Sianida di Tubuh Korban Dukun Gadungan

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 04 Apr 2023 16:40 WIB
Sidang dukun pengganda uang yang bunuh korbannya dengan racun sianida
Sidang dukun pengganda uang yang bunuh korbannya dengan racun sianida (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh komplotan dukun gadungan pengganda uang dengan terdakwa Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan Aang alias Ustaz (42) digelar di PN Sukabumi, Selasa (4/4/2023). Dalam persidangan itu terungkap, ada kandungan zat sianida dalam tubuh korban Edi Nursalim, warga asal Jakarta.

Persidangan ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli forensik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter spesialis forensik dan medikolegal RS Polri Kramat Jati, dr. Farah Primadani.

Diketahui, Farah merupakan dokter yang pernah menangani beberapa kasus seperti kasus FPI di Km 50 Tol Cikampek dan mengautopsi Brigadir Joshua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farah mengatakan, awalnya tim forensik memeriksa korban Edi Nursalim pada 30 Juni 2022 lalu. Pihaknya mendapatkan surat permintaan dari penyidik Polres Sukabumi Kota untuk melakukan ekshumasi di TPU daerah Jakarta Selatan.

"Untuk prosedur pemeriksaan, penggalian jenazah itu dilakukan berdasarkan permintaan penyidik, jenazahnya kami tempatkan di meja pemeriksaan yang sudah disiapkan. Kami lihat jenazah sudah dibungkus kain kafan berlumuran tanah, ketika dibuka masih kondisi utuh namun dalam pembusukan lanjut," kata Farah melalui daring di PN Sukabumi.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, setelah berdiskusi dengan penyidik dan adanya dugaan keracunan maka tim forensik mengambil beberapa sampel organ dalam di antaranya pari, sisi lambung, jantung, hati, otak, ginjal, cairan dalam bola mata kiri dan cairan urin pada tubuh Edi Nursalim.

"Saat itu memang kami hanya mengambil dan mengumpulkan tidak langsung keluar (hasil) di hari itu. Saat itu kami hanya menyimpulkan pada permukaan tubuh tidak ada tanda-tanda kekerasan, namun racun belum diketahui, selang beberapa bulan baru diketahui hasil dari laboratorium," ujarnya.

Dia melakukan ekshumasi tersebut usai korban dikubur dalam waktu tiga minggu setelah kematian. Sehingga, kata dia, ada beberapa perubahan yang terjadi pada tubuh korban terutama dari kondisi kulit yang berwarna hijau kehitaman.

Sampel yang sudah diambil itu kemudian dibawa ke laboratorium Bareskrim Polri untuk diperiksa. Dari hasil lab pun terungkap jika ada kandungan sianida dalam organ tubuh.

"Kalau secara pemeriksaan kasat mata organ tidak ada kelainan, misal jantung tidak ada kelainan penyakit jantung. Hasil lab kami terima dari Bareskrim Polri 20 Juli 2022 ditemukan kandungan sianida pada beberapa organ di paru, lambung, hati, jantung, ginjal serta di dalam air seni," ungkapnya.

Secara rinci, kandungan sianida dalam tubuh korban di paru-paru seberat 3,7 mikrogram, lambung 3,56 mikrogram, hati 7,96 mikrogram, jantung 20,943 mikrogram, ginjal 66,943 mikrogram dan urin atau air seni 7,031 mikrogram.

Farah juga dimintai beberapa keterangan terkait kemungkinan kandungan alkohol dan sianida. Menurutnya, dua kandungan itu sama-sama dapat menyebabkan kematian tergantung dosis dan kondisi tubuh. Akan tetapi, dalam kasus ini ia menegaskan tak ada kandungan alkohol di tubuh korban.

"Kami mengarahkan sebab kematian menunjukkan pada sianida yang menimbulkan pernafasan berat dan mati lemas. Betul (dipastikan) berdasarkan pemeriksaan penunjang dari hasil lab kandungan yang kami terima ada sianida," tutupnya.

Sekedar informasi, peristiwa dugaan pembunuhan berencana ini terjadi pada Juni 2022 lalu. Komplotan dukun pengganda uang itu diduga menggunakan sianida untuk membunuh pasien asal Jakarta dan Magelang.

Akibatnya, mereka dikenakan pasal berlapis. Terdakwa Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Aang Rohendi didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP dengan hukuman ketiga terdakwa selama 20 tahun penjara.

(yum/yum)


Hide Ads